Implementasi Hukuman Mati Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Juniansyah, Ferry (2019) Implementasi Hukuman Mati Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1 Cover.pdf

Download (18kB)
[img] Text
3 Daftar Isi.pdf

Download (38kB)
[img] Text
4 Abstrak.pdf

Download (39kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (106kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (158kB)
[img] Text
Tanda Persetujuan.pdf

Download (194kB)

Abstract

Berbicara mengenai hukuman mati, hukuman mati merupakan hukuman tertua yang pernah ada di bumi ini dan merupakan hukuman yang paling kejam secara pelaksanaanya entah sejak kapan hukum itu telah ada yang pasti eksistensi hukuman mati masih berlaku hingga saat ini hak asasi manusia merupakan hak yang melekat secara kodrati, artinya hak yang melekat sejak manusia itu di dalam kandungan dan sejak manusia itu di lahirkan. Pengakuan terhadap hak asasi manusia lahir dari adanya keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan memiliki harkat dan martabat yang sama antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Selain itu juga manusia dilahirkan dengan akal dan nurani, sehingga manusia harus memperlakukan manusia lain secara berdadab. Ketentuan mengenai hukuman mati terdapat di dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 6 yang memuat ketentuan mengenai Hak Hidup (rights to life). Ketentuan pasal 6 tersebut memuat ketentuan yang amat penting hubungan kait dengan hak untuk hidup serta hukuman mati. Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik memuat ketentuan sebagai berikut, bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya, hak ini harus dilindungi oleh Undang-undang, tidak seorang pun dapat dirampas hak untuk hidupnya secara kekuasaan. Di Indonesia, setidaknya 21 undang-undang atau pasal-pasal dalam Undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana. Berbeda dengan perkembangan Hukum Pidana di Belanda yang telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870, KUHP Indonesia masih mempertahankan hukuman mati. Menurut beberapa analisa dari beberapa eksekusi hukuman mati terdapat beberapa pelanggaran yaitu ada beberapa kasus terpidana mati setelah dieksekusi tidak langsung mati, harus menunggu beberapa menit baru benar-benar mati, ini jelas melanggar, karena prinsipnya pelaksanaan hukuman mati harus berprinsip mengurai rasa sakit yang berlebihan, kedua waktu penahanan yang terlalu lama bagi terpidana mati sampai dieksekusi ini juga menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Ketiga transparansi penegakan hukum menjadi persoalan tersendiri bagi penegakan hukuman mati di Indonesia, ada beberapa persoalan yang menyelimuti proses penegakan hukum itu sendiri. Berdasarkan pemaparan diatas maka kita akan melihat bagaimana peranan pemerintah dalam mengimplementasikan hukuaman mati di Indonesia serta bagaimana peranan Komnas HAM dalam pelaksanaan hukuman mati serta kita akan melihat adakah pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Aji Wibowo S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Hukuman mati, Hak Asasi Manusia
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 06:58
Last Modified: 20 Apr 2021 06:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15533

Actions (login required)

View Item View Item