Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terhadap Penerbitan Akta yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 143/PK/PDT/2016)

Liwang, Haryani (2019) Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terhadap Penerbitan Akta yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 143/PK/PDT/2016). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
ABSTRAK-converted.pdf

Download (42kB)
[img] Text
cover tesis.pdf

Download (30kB)
[img] Text
DAFTAR ISI-converted.pdf

Download (43kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-converted.pdf

Download (113kB)
[img] Text
Tanda Pengesahan Tesis.pdf

Download (81kB)
[img] Text
Tanda Persetujuan Tesis.pdf

Download (40kB)

Abstract

Setiap subjek hukum memerlukan ketertiban, kepastian, dan perlindungan hukum yang dituangkan dalam alat bukti yang akurat untuk menentukan secara jelas hak dan kewajiban seseorang. Peran Notaris/PPAT sangat penting dalam pembuktian kepastian hak dan kewajiban hukum seseorang, yaitu dengan cara penerbitan akta autentik yang dibuat dihadapannya. Akta autentik berfungsi sebagai alat bukti yang terkuat, terpenuh dan sempurna. Akta yang dibuat Notaris/PPAT harus mengandung syarat-syarat yang diperlukan agar tercapai sifat autentik dari akta tersebut. Selain harus memenuhi Pasal 1868 KUHPer, harus juga memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer. Notaris/PPAT wajib memenuhi syarat-syarat tersebut agar aktanya terhindari dari cacat hukum. Tidak dapat dipungkiri, ada kalanya Notaris/PPAT dalam melakukan pembuatan akta juga dapat melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan aktaNotaris/PPAT tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Seperti dalam pembatalan akta notaris dalam sengketa perdata di Surabaya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/PK/PDT/2016). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan oleh pengadilan serta implikasi terhadap akta autentik yang dibatalkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan jenis penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dikaji dan dianalisis dengan menggunakan teknik studi dokumenter. Hasil penelitian ini untuk mengetahui tanggungjawab Notaris/PPAT terhadap penerbitan akta yang dibatalkan oleh pengadilan. Notaris/PPAT dalam membuat akta tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian kepada pihak tertentu. Berdasarakan Pasal 1366 KUHPer maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut secara perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga terhadap Notaris atau PPAT.Impilkasi terhadap akta yang dibatalkan adalah Akta Pernyataan Persetujuan dan Pemberian Kuasa yang dibuat oleh notaris batal demi hukum karena pemberian kuasa untuk menjual tanah dilakukan oleh seseorang yang tidak berhak atas tanah tersebut. Sedangkan Akta Pembagian Hak Bersama batal demi hukum dikarenakan PPAT tidak meneliti semua surat yang menjadi dasar pembuatan akta tersebut, tidak melakukan kewajiban cek sertipikat. Oleh karena itu akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT tersebut dianggap tidak pernah ada.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Dwi Andayani Bs, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab- Notaris - Akta - Cacat Hukum
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 07:04
Last Modified: 20 Apr 2021 07:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15544

Actions (login required)

View Item View Item