Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai “Alasan Mendesak” Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE 13/MEN/SJ/HK/I/2005 (Studi Kasus Putusan Nomor 139PK/PDT.SUS-PHI/2016)

Prestika, Anastasia (2020) Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai “Alasan Mendesak” Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE 13/MEN/SJ/HK/I/2005 (Studi Kasus Putusan Nomor 139PK/PDT.SUS-PHI/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover Skripsi (Anastasia Prestika_205160137).pdf

Download (155kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi (Anastasia Prestika_205160137).pdf

Download (329kB)
[img] Text
Persetujuan Skripsi (Anastasia Prestika_205160137).pdf

Download (58kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (56kB)
[img] Text
Abstrak (Anastasia Prestika_205160137).pdf

Download (54kB)
[img] Text
BAB 1 (Anastasia Prestika_205160137).pdf
Restricted to Registered users only

Download (226kB)
[img] Text
BAB 5 (Anastasia Prestika_205160137).pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)
[img] Text
Daftar Pustaka (Anastasia Prestika_205160137).pdf

Download (102kB)

Abstract

Dalam KUH Perdata diatur mengenai Perjanjian dalam Buku III, salah satunya adalah perjanjian menyelenggarakan jasa atau dikenal dengan Perjanjian Kerja (Pasal 1601 KUH Perdata) dan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Dalam melaksanakan hubungan kerja sering timbul perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh, terdapat 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan mengenai hak, perselisihan mengenai kepentingan, perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja dan perselisihan yang terjadi antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan yang paling sering terjadi adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja yang bisa disebabkan karena beberapa hal, dan salah satunya pemutusan hubungan kerja disebabkan karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja yang dapat dilihat dalam Pasal 158 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh kesalahan berat yang dilakukan pekerja/buruh merasa adanya ketidakadilan, sehingga diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan putusan bahwa pasal tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: SE. 13/MEN/SJ-HK/I/2005, bahwa PHK bisa dilakuka setelah adanya putusan pengadilan pidana yang ber kekuatan hukum tetap dan bilamana ada “alasan mendesak” maka bisa langsung mengajukan ke lembaga peyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, Perselisihan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Apr 2021 03:06
Last Modified: 21 Apr 2021 03:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/16441

Actions (login required)

View Item View Item