Kepastian Hukum dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Chaterina, Carren (2020) Kepastian Hukum dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (234kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (23kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Skripsi Siap Diuji.pdf

Download (182kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (184kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (182kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (433kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (408kB)

Abstract

Pada tanggal 27 Oktober 2016 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan. Perjanjian Perkawinan setelah kawin sebelumnya tidak dikenal atau diatur dalam UU Perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan dan Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam proposal penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Perjanjian perkawinan setelah lahirnya Putusan MK, yaitu berdasarkan Putusan MK memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam amar putusannya. Berdasarkan hasil wawancara disebutkan juga bahwa terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK, yang terletak pada format dalam penulisannya seperti di komparisi serta isi klausul akta. Fenomena yang terjadi dimasyarakat tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk menyatakan pasal-pasal demikian itu inkonstitusional bersyarat sebagaimana pertimabangan hukum MK yang telah di uraikan di atas, hal ini semata-mata dilakukan MK guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Berdasarkan teori kepastian hukum dan nilai yang ingin dicapai yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan. Kepastian hukum dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan pasca Putusan MK tentu terlihat dalam pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon, sehingga Pasal 29 UU Perkawinan ditafsirkan secara lebih luas yang berdasarkan keadilan dan kebahagiaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 04:23
Last Modified: 04 May 2021 04:23
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/16459

Actions (login required)

View Item View Item