Chaterina, Carren (2020) Kepastian Hukum dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover.pdf Download (234kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (23kB) |
|
Text
Lembar Persetujuan Skripsi Siap Diuji.pdf Download (182kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (184kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (182kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (433kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (408kB) |
Abstract
Pada tanggal 27 Oktober 2016 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan. Perjanjian Perkawinan setelah kawin sebelumnya tidak dikenal atau diatur dalam UU Perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan dan Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam proposal penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Perjanjian perkawinan setelah lahirnya Putusan MK, yaitu berdasarkan Putusan MK memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam amar putusannya. Berdasarkan hasil wawancara disebutkan juga bahwa terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK, yang terletak pada format dalam penulisannya seperti di komparisi serta isi klausul akta. Fenomena yang terjadi dimasyarakat tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan MK untuk menyatakan pasal-pasal demikian itu inkonstitusional bersyarat sebagaimana pertimabangan hukum MK yang telah di uraikan di atas, hal ini semata-mata dilakukan MK guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Berdasarkan teori kepastian hukum dan nilai yang ingin dicapai yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan. Kepastian hukum dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan pasca Putusan MK tentu terlihat dalam pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon, sehingga Pasal 29 UU Perkawinan ditafsirkan secara lebih luas yang berdasarkan keadilan dan kebahagiaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 04 May 2021 04:23 |
Last Modified: | 04 May 2021 04:23 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/16459 |
Actions (login required)
View Item |