Akibat Hukum Akta Pengakuan Utang Tanpa Jaminan Menurut UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Ristiani, Nova (2012) Akibat Hukum Akta Pengakuan Utang Tanpa Jaminan Menurut UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
2.pdf - Published Version

Download (93kB) | Preview

Abstract

(A) Nama: NOVA RISTIANI (NIM : 205070090) (B) Judul skripsi: ?Akibat Hukum Akta Pengakuan Utang Tanpa Jaminan Menurut UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. (C) Halaman: ix + 86 + Lampiran + 2012 (D) Kata Kunci: Perjanjian utang piutang, Jaminan utang piutang (E) Isi: Untuk menjamin adanya perlindungan hukum, maka diperlukan suatu kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Salah satu bentuk yang dapat memberikan kepastian hukum adalah dengan membuat suatu perjanjian di hadapan notaris, tetapi sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.05-HT.03.10 tentang Reformasi Notaris sangat berpengaruh terhadap persaingan di antara para notaris, sehingga harus membuat akta pengakuan utang yang sebenarnya tidak memberikan jaminan kepastian hukum, karena sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang tidak dipegang atau dikuasai oleh pihak kreditur. Permasalahannya adalah bagaimanakah akibat hukum dari akta pengakuan utang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimanakah jaminan kepastian hukum bagi Kreditur dalam pelunasan utang debetur, apabila debetur ingkar janji atau wanprestasi? Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif. Berdasarkan teori penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat disimpulkan bahwa Akta Pengakuan Utang yang dibuat oleh Notaris Jakarta Selatan bertentangan dengan UUHT, sehingga mengakibatkan batal demi hukum karena melanggar syarat obyektif berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya kausa yang halal, sedangkan bagi Pihak Kreditur yang membuat akta tersebut tanpa memegang sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang tidak dapat dilindungi, karena selain perjanjiannya utang piutangnya batal demi hukum, benda jaminan pun tidak dikuasai oleh Pihak Kreditur. Oleh karena itu disarankan agar setiap pemberian pinjaman harus mengikuti ketentuan dalam UUHT. (F) Daftar Acuan: 26 (1981-2005) (G) Pembimbing Dr. Gunawan Djajaputra, S.H, S.S, M.H. (H) Penulis Nova Ristiani.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Sep 2017 08:32
Last Modified: 26 Sep 2017 08:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1661

Actions (login required)

View Item View Item