Analisis Kekuatan Mengikat Perjanjian Yang Tidak Ditandatangani Para Pihak Contoh Kasus Putusan Nomor 645 Pdt.G/2017/PN Jkt Pst Jo. Putusan No. 666/Pdt/2018/PT DKI Jo. Putusan No. 2445 K/Pdt/2019.

Patricia, Felicia (2020) Analisis Kekuatan Mengikat Perjanjian Yang Tidak Ditandatangani Para Pihak Contoh Kasus Putusan Nomor 645 Pdt.G/2017/PN Jkt Pst Jo. Putusan No. 666/Pdt/2018/PT DKI Jo. Putusan No. 2445 K/Pdt/2019. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover.pdf

Download (90kB)
[img] Text
surat pengesahan skripsi.pdf

Download (20kB)
[img] Text
tanda persetujuan siap uji.pdf

Download (19kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (31kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (41kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (41kB)

Abstract

Sebagai makhluk sosial manusia kerap kali mengadakan hubungan hukum dengan makhluk sosial lainnya. Untuk menandai adanya hubungan hukum tersebut maka biasanya dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian. Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Masyarakat Indonesia dalam mengadakan perjanjian terbiasa membubuhkan tanda tangan para pihak yang membuatnya. Fungsi tanda tangan dalm perjanjian untuk memberikan ciri suatu perjanjian dan mangandung arti bahwa pihak yang menandatanganinya mengetahui isi dari perjanjian tersebut, sehingga pihak tersebut terikat dengan isi perjanjian. Namun bagaimana apabila suatu perjanjian tidak ditandatangani para pihak yang membuatnya, apakah perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat para pihak? Dalam contoh kasus putusan nomor 645 Pdt.G/2017/PN JKT PST jo. putusan nomor 666/Pdt/2018/PT DKI jo. putusan nomor 2445 K/Pdt/2019 terdapat perbedaan putusan dalam memutus perjanjian yang tidak ditandatangani para pihaknya. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif serta melakukan wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseragaman pandangan para pihak terhadap perjanjian yang tidak ditandatangani para pihaknya, yang berujung pada salah satu pihak ataupun kedua pihak tidak menjalankan prestasi sesuai dengan isi perjanjian. Akibat hukumnya adalah terhadap perjanjian tersebut menimbulkan perbedaan tafsiran para pihaknya mengenai mengikat atau tidaknya perjanjian tersebut. Sehingga sebaiknya diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur secara tegas mengenai ketentuan mutlak diperlukan atau tidaknya para pihak yang mengadakan perjanjian untuk membubuhkan tanda tangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Tjempaka, SH. MH. MKn.
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Mengikat, Perjanjian, Tanda Tangan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Apr 2021 09:18
Last Modified: 21 Apr 2021 09:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/16750

Actions (login required)

View Item View Item