Tanggung Jawab Notaris Pada Perjanjian Peralihan Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek (Contoh Kasus: Nomor 177K/PDT.SUS/2012)

Gunawan, Kelvin (2019) Tanggung Jawab Notaris Pada Perjanjian Peralihan Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek (Contoh Kasus: Nomor 177K/PDT.SUS/2012). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1.COVER.pdf

Download (31kB)
[img] Text
4.DAFTAR ISI.pdf

Download (170kB)
[img] Text
5. ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (375kB)
[img] Text
PERSETUJUAN SIAP UJI.pdf

Download (305kB)

Abstract

Pada dasarnya setiap manusia akan melakukan perdagangan demi memenuhi kebutuhan hidup salah satu contohnya memasarkan produk. Setiap produk yang dijual akan memiliki merek. Merek diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek. Merek dapat dapat beralih atau dialihkan sesuai yang diatur dalam Pasal 41 UU Merek. Salah satunya hak atas merek beralih karena perjanjian dan perjanjian ini bisa dibuat oleh Notaris, Notaris berwenang membuat akta otentik dan diatur dalam UUJN karena itu Notaris harus teliti dan memeriksa dokumen sebelum membuat akta pengalihan merek jika tidak akan berakibat fatal. seperti halnya kasus yang diangkat penulis mengenai merek yang tidak diperpanjang tetapi tetap dibuat akta pengalihan hak atas merek setelah itu menggugat Merek MAXISTYLE milik PT Maxistar Intermoda Indonesia atas dasar itikad tidak baik dalam mendaftarkan Mereknya dan ada indikasi dari Penggugat bahwa adanya persamaan pokok antara kedua merek tersebut. Permasalahan yang penulis teliti dalam hal ini adalah Tanggung jawab Notaris dalam membuat perjanjian peralihan hak merek dan perlindungan hukum bagi merek MAXISTYLE milik PT Maxistar Intemoda Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan Undang-Undang, Putusan hakim serta wawancara kepada dosen bidang HKI dan Notaris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Notaris yang membuat akta pengalihan hak atas merek tersebut telah lalai dan harus mempertanggung jawabkan jabatannya sesuai yang diatur dalam pasal 65 UUJN serta akta yang dibuat dapat dibatalkan karena Notaris tersebut tidak memeriksa masa berlakunya merek yang akan dialihkan. Dan seharusnya Ng Jok Pin tidak memiliki kewenangan dalam menggugat PT Maxistar Intermoda Indonesia dan adanya perlindungan hukum merek MAXISTYLE karena didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku dan diterima oleh Ditjen HKI dan dapat perlindungan hukum sesuai Pasal 35 UU Merek selama 10 tahun dan seperlunya bagi pemerintah untuk membuat peraturan khusus atau penjelasan khusus serta prosedur dalam hal pengalihan hak atas merek dan Ditjen HKI dituntut lebih berhati-hati dalam menerima merek yang akan didaftar sehingga tidak menimbulkan sengketa yang sama serta Notaris dituntut lebih teliti serta memeriksa dokumen sebelum membuat akta yang disepakati para pihak.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. S. Atalim., S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Merek, Peralihan hak atas Merek, Tanggung Jawab Notaris
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 22 Apr 2021 01:40
Last Modified: 22 Apr 2021 01:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/17176

Actions (login required)

View Item View Item