Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan

Salim, Hardy (2019) Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. Cover.pdf

Download (22kB)
[img] Text
2. Tanda Persetujuan Skripsi.pdf

Download (173kB)
[img] Text
3. Tanda Pengesahan Skripsi.pdf

Download (257kB)
[img] Text
5. Daftar Isi.pdf

Download (116kB)
[img] Text
6. Abstrak.pdf

Download (456kB)
[img] Text
13. Daftar Pustaka.pdf

Download (242kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Mahkamah Konstitusi (MK)memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.Merujuk pada ketentuan Pasal 22E UUD NRI 1945, maka dapat diketahui bahwa pemilihan umum yang dimaksud adalah pemilihan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, dalam praktek penerapannya, ternyata MK juga diminta untuk melakukan kewenangan tambahan untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004. Akan tetapi, melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan tidak berwenang untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sehingga memunculkan permasalahan, apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam rezim pemilihan umum? dan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah? Sesuai dengan rumusan masalah tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah saat ini tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum, dikarenakan tidak terdapat satupun doktrin yang menyatakan bahwa pemilukada termasuk ke dalam rezim pemilihan umum. Atas dasar hal itu, makaMK tidak berwenang untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, sehingga kewenangan tersebut harus dialihkan ke lembaga lain. Sebaiknya pemerintah segera merealisasikan badan peradilan khusus, baik di dalam maupundi luar lingkup peradilan yang dibawahi Mahkamah Agung untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Cut Memi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 22 Apr 2021 02:25
Last Modified: 04 May 2021 04:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/17177

Actions (login required)

View Item View Item