Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Dalam Permohonan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor dan Guarantor Sesuai UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Priawan, Risal Devi (2019) Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Dalam Permohonan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor dan Guarantor Sesuai UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Tesis Mkn Cover.pdf

Download (28kB)
[img] Text
Tesis Mkn Daftar Isi.pdf

Download (113kB)
[img] Text
Tesis Mkn Daftar Pustaka.pdf

Download (204kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Tesis.pdf

Download (450kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Untuk Di Uji.pdf

Download (390kB)

Abstract

Kegiatan bisnis bank selain menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, depositu, giro dan simpanan berjangka lainnnya, bank juga memberikan kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, dalam pemberian kredit tersebut menggunakan jaminan. Kedudukan bank sebagai kreditor pemegang jaminan (kreditor separatis) dapat mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (guarantor) apabila debitor utama cidera janji/ wanprestasi, maka penjamin/ guarantor mempunyai kewajiban untuk melunasi utang tersebut, dan penjamin/ guarantor karena telah melepaskkan hak-hak istimewanya untuk menuntut agar harta dan atau benda debitor lebih dahulu disita dan dijual, karena dalam kondisi demikian tidak ada pembatasan apapun untuk mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (guarantor) ataupun bahwa dapat diajukan masing-masing baik terhadap debitor dan penjamin (guarantor). Bank merupakan kreditor pemegang jaminan dan umumnya memegang jaminan hak tanggungan. Dalam Pasal 6, 20 dan 21 UU Hak Tanggungan, bank berhak melakukan eksekusi apabila debitor wanprestasi dan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, mengakui kedudukan kreditor separatis, yang mempunyai hak eksekusi atas jaminannya. Sehingga upaya bank untuk mengeksekusi jaminannya merupakan perlindungan hukum terhadap bank selaku kreditor separatis. Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan mengadili perkara Kepailitan dan PKPU, hendaknya lebih lengkap dalam memeriksa dan mengadilinya. Dalam hal pertimbangan hukumnya, harus sesuai dengan prinsip keilmuan bidang hukum, khususnya bidang hukum Kepailitan dan PKPU, karena putusan dalam perkara permohonan Kepailitan dan PKPU berakibat hukum terhadap debitor dan penjamin (guarantor), yang juga mempunyai dampak yang signifikan khususnya terhadap kreditor, ekonomi bisnis, keberlangungan usaha, keadaan buruh, suplier dan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, revisi dan pembaharuan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU mutlak diperlukan, guna memberikan kepastian hukum terhadap iklim ekonomi, investasi dan bisnis.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, S.H., M.H., APU.
Uncontrolled Keywords: Bank, kreditor, debitor, kepailitan dan PKPU
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 22 Apr 2021 04:18
Last Modified: 22 Apr 2021 04:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/17327

Actions (login required)

View Item View Item