Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Pengajuan Tuntutan Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Pekerja (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdgjuncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 885K/Pdt.Sus-PHI/2017)

Angelica, Sandra (2019) Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Pengajuan Tuntutan Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Pekerja (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdgjuncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 885K/Pdt.Sus-PHI/2017). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER DEPAN.pdf

Download (66kB)
[img] Text
TANDA SIAP DIUJI.pdf

Download (392kB)
[img] Text
TANDA PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (185kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (288kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)

Abstract

Pekerja dapat mengajukan tuntutan kekurangan pembayaran upah minimum yang mereka alami. Tuntutan kekurangan pembayaran upah minimum tersebut memiliki masa kedaluwarsa, yaitu 2 (dua) tahun. Masa kedaluwarsa tersebut sudah dicabut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012. Pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 885K/Pdt.Sus-PHI/2017, hakim menolak mengabulkan tuntutan kekurangan pembayaran upah minimum yang diajukan oleh pekerja. Berdasarkan putusan tersebut, maka yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam pengajuan tuntutan kekurangan pembayaran upah minimum pekerja dan bagaimana akibat hukum dari dasar pertimbangan hakim dalam pengajuan tuntutan kekurangan pembayaran upah minimum pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 885K/Pdt.Sus-PHI/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hakim keliru dalam menafsirkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 sehingga hakim menolak untuk mengabulkan tuntutan kekurangan pembayaran upah minimum yang diajukan para penggugat. Pertimbangan hakim menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tidak berlaku surut sehingga ketentuan kedaluwarsa hak normatif terakhir kali berlaku tanggal 18 September 2013. Padahal seharusnya tuntutan tersebut dikabulkan sebagian oleh hakim karena pengusaha terbukti membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum yang berlaku, yaitu untuk pembayaran upah pada tahun 2013. Selain itu, para penggugat juga mengajukan tuntutan tersebut setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan hakim, Putusan Mahkamah Konstitusi, Tuntutan kekurangan pembayaran upah, upah minimum pekerja
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 22 Apr 2021 07:17
Last Modified: 04 May 2021 04:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/17643

Actions (login required)

View Item View Item