Analisis Kepastian Hukum Terhadap Hak Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia Yang Dimiliki Kreditur Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Pratama, Angga (2020) Analisis Kepastian Hukum Terhadap Hak Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia Yang Dimiliki Kreditur Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (40kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi.pdf

Download (927kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (27kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (87kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (156kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (95kB)

Abstract

Lembaga Jaminan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, sehingga benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dengan demikian akibat penguasaan objek berada pada Pemberi Fidusia, acapkali pada saat akan dilakukan hak eksekutorial oleh Penerima Fidusia, terkadang objek Jaminan Fidusia telah rusak atau hilang atau berpindah tangan, menyebabkan nilai barang Jaminan Fidusia tidak sesuai lagi karena sudah rusak, tidak dipelihara oleh debitur, sehingga menimbulkan kerugian baik Kreditur. Namun, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi dimana sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta memiliki kekuatan eksekutorial, dan cidera janji harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Sehingga menimbulkan persoalan hukum yang patut dipertanyakan, yaitu: Bagaimana kepastian hukum kreditur terhadap kekuatan hak eksekutorial yang terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan rumusan masalah itu, maka metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka didapatkan hasil bahwa Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia dinyatakan inkonstitusionalitas oleh Mahkamah Konstitusi, dan memperlihatkan tidak adanya kepastian hukum bagi Kreditur. Hal ini mengakibatkan dicabutnya mekanisme yang mudah akan membuat menjadi tidak atraktif bagi Kreditur. Hasil penelitian ini berguna bagi Pemerintah Indonesia ke depan, agar dapat lebih komprehensif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Endang Pandamdari, S.H., C.N., M.H.
Uncontrolled Keywords: Jaminan Fidusia, Hak Eksekutorial, Kepastian Hukum, Mahkamah Konstitusi
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 23 Apr 2021 01:18
Last Modified: 23 Apr 2021 01:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/18491

Actions (login required)

View Item View Item