Penerapan Delik Aduan Terhadap Tindak Pidana Perzinahan (Studi Terhadap Putusan Nomor 34/PID.B/2018/ Pengadilan Negeri Tobelo)

Agnes, Astuti (2020) Penerapan Delik Aduan Terhadap Tindak Pidana Perzinahan (Studi Terhadap Putusan Nomor 34/PID.B/2018/ Pengadilan Negeri Tobelo). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover.pdf

Download (33kB)
[img] Text
pengesahan skripsi astuti agnes.pdf

Download (286kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.pdf

Download (266kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (26kB)
[img] Text
abstract.pdf

Download (70kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)
[img] Text
BAB5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (25kB)

Abstract

Perzinahan dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci dari perkawinan. Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP mengatur secara tegas unsur tindak pidana perzinahan. Menurut Pasal 284 ayat (2) KUHP, delik perzinahan dikualifikasi sebagai delik aduan. Pasal tersebut menyatakan secara tegas bahwa “Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga”. Namun dalam praktiknya, banyak sekali kasus perzinahan yang diproses bukan berdasarkan pengaduan melainkan pelaporan, salah satunya perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 34/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Tobelo. Bagaimana penerapan delik aduan terhadap tindak pidana perzinahan dalam putusan Nomor 34/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Tobelo? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian metode yuridis. Terdapat dua pendekatan untuk mengkaji permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik analisis yang diterapkan untuk menjawab permasalahan diatas adalah melalui analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 284 KUHP, nilai kepastian hukum dan asas legalitas hal ini dikarenakan perkara perzinahan diproses tidak berdasarkan pengaduan. Saran yang dapat diajukan adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim harus menegakan hukum terhadap perkara perzinahan sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP, yang didalamnya bukan hanya mengatur perihal unsur tindak pidana melainkan tentang pengaduan terhadap delik tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Ade Adhari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Delik Aduan, Tindak Pidana, Perzinahan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 23 Apr 2021 01:27
Last Modified: 23 Apr 2021 01:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/18492

Actions (login required)

View Item View Item