Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Mie Basah Yang Mengandung Formalin

Sihite, Bernald (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Mie Basah Yang Mengandung Formalin. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (15kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (88kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (87kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (6kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB)

Abstract

Mie basah adalah makanan yang banyak dikonsumsi di Indonesia. Masa penyimpanan mie sangat singkat dalam suhu ruangan hanya 10-12 jam setelah itu maka mie basah tidak dapat dikonsumsi lagi karena basi, sehingga banyak produsen mie di Indonesia menggunakan bahan tambahan makanan agar lebih tahan lama, sala satunya adalah formalin. Formalin adalah zat tambahan makanan yang dilarang ditambahkan ke produk makanan, karena dapat merusak kesehatan orang yang mengkonsumsinya. Penelitian ini adalah tentang fakta hukum yang terjadi terhadap perlindungan konsumen terhadap produk mie basah berformalin dan bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi dan mencegah pembuatan dan pendistribusian mie basah berformalin di wilayah hukum Indonesia. Perlindungan hukum normatif diatur dalam UU NO.8/1999 dan UU NO. 7/1996. Diperkuat dengan kemenkes No 722/Menkes/Per/IX/ 1988. Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah adalah BPOM sebagai badan pengawas peredaran makanan dan minuman serta BPSK sebagai badan penyelesaian perselisihan konsumen. Penelitian ini menggunakan fakta hukum dari keputusan No.1603 / Pid.Sus / 2017 / PN / Bks. Dimana produsen terbukti bersalah dalam memproduksi dan mengedarkan mie basah yang mengandung formalin. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa norma hukum Mie basah adalah makanan yang banyak dikonsumsi di Indonesia. Masa penyimpanan mie sangat singkat dalam suhu ruangan hanya 10-12 jam setelah itu maka mie basah tidak dapat dikonsumsi lagi karena basi, sehingga banyak produsen mie di Indonesia menggunakan bahan tambahan makanan agar lebih tahan lama, sala satunya adalah formalin. Formalin adalah zat tambahan makanan yang dilarang ditambahkan ke produk makanan, karena dapat merusak kesehatan orang yang mengkonsumsinya. Perlindungan hukum normatif diatur dalam UU NO.8/1999 dan UU NO. 7/1996. Diperkuat dengan kemenkes No 722/Menkes/Per/ IX/1988. Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah adalah BPOM sebagai badan pengawas peredaran makanan dan minuman serta BPSK sebagai badan penyelesaian perselisihan konsumen, penelitian ini menggunakan fakta hukum dari keputusan No.1603 / Pid.Sus / 2017 / PN / Bks. Dimana produsen terbukti bersalah dalam memproduksi dan mengedarkan mie basah yang mengandung formalin. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa norma hukum terhadap penyalahgunaan formalin pada produk mie basah sangat penting mencegah produksi dan penyebaran mie basah berformalin di masyarakat. Penyalahgunaan formalin pada produk mie basah sangat penting mencegah produksi dan penyebaran mie basah berformalin di masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Formalin.Mie Basah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 23 Apr 2021 01:34
Last Modified: 23 Apr 2021 01:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/18493

Actions (login required)

View Item View Item