Kepastian Hukum Pengajuan Pembatalan Sertipikat Tanah Yang Telah Melampaui Batas Waktu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PDT/2019)

Alivian, Bodhi (2020) Kepastian Hukum Pengajuan Pembatalan Sertipikat Tanah Yang Telah Melampaui Batas Waktu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PDT/2019). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover (Bodhi Alivian_205160121).pdf

Download (11kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan (Bodhi Alivian_205160121).pdf

Download (7kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan (Bodhi Alivian_205160121).pdf

Download (5kB)
[img] Text
Daftar Isi (Bodhi Alivian_205160121).pdf

Download (80kB)
[img] Text
Abstrak (Bodhi Alivian_205160121).pdf

Download (68kB)
[img] Text
BAB 1(Bodhi Alivian_205160121).pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)
[img] Text
BAB 5(Bodhi Alivian_205160121).pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
Daftar Pustaka (Bodhi Alivian_205160121).pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)

Abstract

Sertipikat merupakan hasil proses pendaftaran tanah dan sebagai tanda bukti hak atas tanah serta alat bukti yang kuat. Sertipikat tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota setempat. Pemegang sertipikat akan dengan mudah menunjukkan kepemilikan tanah yang ia miliki, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang digantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan dari pendaftaran tanah ialah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat. Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menyatakan batas lewat waktu pengajuan gugatan bagi sertipikat, yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat. Dalam kenyataannya, masih sering terjadi sengketa yang membatalkan sertipikat tanah melalui putusan pengadilan meskipun sertipikat tersebut telah dipublikasikan di atas 5 tahun dalam kata lain tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997. Putusan tersebut dapat memberikan pandangan bahwa UUPA dan PP 24/1997 tidak memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi pemegang sertipikat. Kasus yang diambil adalah Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PDT/2019. Penulis meneliti kepastian hukum atas pengajuan pembatalan sertipikat tanah yang telah lewat waktu gugatan. Dalam mendukung perolehan data digunakan metode penelitian hukum normatif, dan melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Pembatalan sertipikat yang telah dipublikasikan di atas 5 tahun ialah untuk melindungi “pemilik asli” objek sengketa dan untuk menegakkan azas keadilan hukum sebagai salah satu dari tujuan perwujudan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Endang Pandamdari, S.H., M.H., C.N.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Sertipikat, Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertipikat, Lembaga Rechtsverwerking
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 23 Apr 2021 01:51
Last Modified: 28 Mar 2023 00:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/18495

Actions (login required)

View Item View Item