Analisis penolakan permohonan perlindungan paten terhadap teknologi Bajaj Auto:studi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 802K/Pdt.Sus/2011/Fenly Tengko

Tengko, Fenly (2017) Analisis penolakan permohonan perlindungan paten terhadap teknologi Bajaj Auto:studi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 802K/Pdt.Sus/2011/Fenly Tengko. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Bajaj Auto sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah permohonan gugatan Bajaj Auto oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan bagaimana tanggungjawab Kantor Paten Republik Indonesia terhadap permohonan pendaftaran paten dengan hak paten sudah diterima melalui Patent Cooperation Treaty. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan bahan hukum sekunder dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan gugatan Bajaj Auto tidak sesuai dengan undang-undang paten dengan alasan bahwa Bajaj Auto memiliki unsur kebaruan (novelty) yaitu menggunakan dua busi dalam satu silinder dan ini merupakan sistem pertama di dunia. Di sisi lain, dari aspek penempatannya yaitu satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder. Terkait dengan data pembanding terungkap suatu susunan untuk memasukkan busi dalam kepala silinder mesin jenis V dan busi membentang melalui ruang rantai hubungan dan dapat dilepaskan tanpa mengganggu pengoperasian rantai bubungan tak berujung dan ini jelas merupakan bentuk kebaruan. Tanggungjawab Kantor Paten Republik Indonesia terhadap permohonan pendaftaran paten dengan hak paten yang sudah diterima melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, melakukan perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual dan penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Sebaiknya Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melihat kembali apakah perizinan yang telah dilakukan di Amerika dapat berlaku juga di Indonesia dan melihat aspek-aspek pemberian hak paten secara lebih terbuka sehingga tidak melihat nama merek yang lebih terkenal yang diberikan izin. Pengadilan Niaga juga harus benarbenar memahami kriteria sengketa HKI dengan mengedepankan pada nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jun 2018 09:02
Last Modified: 28 Jun 2018 09:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1938

Actions (login required)

View Item View Item