Analisis terhadap pembatalan beberapa ketentuan Perda Provinsi Jawa Barat No.6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pembatalan Oleh Menteri dalam negeri/Sulandri Rachmadhanti Putri

Putri, Sulandri Rachmadhanti (2017) Analisis terhadap pembatalan beberapa ketentuan Perda Provinsi Jawa Barat No.6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pembatalan Oleh Menteri dalam negeri/Sulandri Rachmadhanti Putri. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Peraturan daerah dalam pembatalanya di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA, perda Prov apabila tidak lolos klarifikasi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dimana dalam susunanya hierarki pembentukan peraturan perundangundangan Perda hanya bisa dibatalkan dengan peraturan diatasnya seperti: a. UUD 1945, b. Tap MPR, c. UU/ Permen Pengganti Undang-Undang, d. PP, e Perpres. Setelah dikeluarkan undang-undang baru No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, Mendagri memiliki kewenangan untuk membatalkan perda dengan mengeluarkan SK Mendagri. Seperi dalam kasus Perda Prov Jabar No.6 Tahun 2014 dibatalkan dengan Surat Keputusan Mendagri No. 560-2492 Tahun 2015 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Perda Prov Jabar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sedangkan dalam hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan Surat Keputusan Mendagri tidak dapat membatalkan perda Prov. Dengan melihat kasus tersebut menimbulkan pertanyaan : Apakah kriteria perda provinsi yang dapat dibatalkan oleh Mendagri? dan Apakah yang menjadi dasar bagi Mendagi dalam membatalkan beberapa ketentuan Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode Penelitian Normatif dan diperkuat dengan data wawancara. Data hasil penelitian menunjukan bahwa pembatalan perda tersebut sudah sesuai dengan undang-undang karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan karena adanya kewenangan lebih yang diberikan Presiden kepada Mendagri, maka Mendagri berhak membatalkan perda dengan mengeluarkan SK Mendagri.Acuan:41(1984-2015)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jun 2018 09:04
Last Modified: 28 Jun 2018 09:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1950

Actions (login required)

View Item View Item