Analisis hukum pelanggaran masa percobaan pada PT. Radinas Ekasaputa :studi kasus putusan pengadilan hubungan industrial nomor:279/PDT.SUS.PHI/2015/PN.JKT.PST / Monica Pratiwi O.

Pratiwi O.Monica, Pratiwi O.Monica (2017) Analisis hukum pelanggaran masa percobaan pada PT. Radinas Ekasaputa :studi kasus putusan pengadilan hubungan industrial nomor:279/PDT.SUS.PHI/2015/PN.JKT.PST / Monica Pratiwi O. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Recruitment bagi pegawai baru dalam perusahaan sudah lazim adanya masa percobaan bagi karyawan.Masa percobaan merupakan masa-masa penilaian karyawan baru termasuk dalam tahap recruitment, baik oleh atasan maupun oleh divisi Human Resource dari perusahaan.Pada masa ini karyawan akan diamati dan dinilai kelayakannya dalam memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh perusahaan tersebut. Penilaiannya akan dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Bagi perusahaan juga penting untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan masa percobaan ini layak untuk dijadikan karyawan tetap. Menurut Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan dapat diatur untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tidak dibenarkan untuk mensyaratkan adanya masa percobaan. Pokok permasalahan dari kasus ini adalah bagaimana penerapan ketentuan masa percobaan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi karyawan di PT. Radinas Ekasaputra dan bagaimana akibat hukum pelanggaran masa percobaan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 279/PDT.SUS.PHI/2015/PN.JKT.PST. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa perjanjian kerja masa percobaan yang dibuat oleh perusahaan untuk pekerja bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Teori hukum yang digunakan oleh penulis yaitu teori mengenai pekerja, hubungan kerja, masa percobaan dan pemutusan hubungan kerja. Kesimpulan dari kasus ini adalah perjanjian kerja masa percobaan yang dibuat perusahaan melanggar Pasal 58 Ayat (1), 59 Ayat (1), (2), (7) dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasar atas kesalahan tersebut, maka Putusan Hakim, menyatakan pekerja sudah menjadi karyawan tetap dan atas pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja harus memberikan uang penggantian hak dan uang pisah kepada pekerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jun 2018 08:55
Last Modified: 28 Jun 2018 08:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2004

Actions (login required)

View Item View Item