Analisis pendaftaran kembali merek terkenal yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan berdasarkan undang-udnang nomor 15 tahun 2001 tentang merek : contoh kasus nomor 449K/PDT.SUS-HKI/2014 / Kelvin Gunawan

Gunawan, Kelvin (2016) Analisis pendaftaran kembali merek terkenal yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan berdasarkan undang-udnang nomor 15 tahun 2001 tentang merek : contoh kasus nomor 449K/PDT.SUS-HKI/2014 / Kelvin Gunawan. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

MerekTerkenal, Merek yang TelahDibatalkan, Persamaan PadaPokoknya Isi : Perkembang Merek khususnya di Indonesia sering membuat orang bersaing secara tidak sehat. Contohnya seperti meniru atau membonceng Merek terkenal yang terlebih dahulu didaftarkan dan telah dikenal masyarakat dunia, seperti halnya kasus yang diangkat penulis mengenai mendaftarkan merek terkenal dengan itikad tidak baik dan adanya persamaan pokok seluruhnya serta Merek yang telah dibatalkan yang melakukan pengalihan hak Merek yang dialami PRADA milik PRADA S.A yang mendaftarkan pada kelas 18 dan 25 dengan PT Manggala Putra Perkasa dengan sama mendaftarkan Mereknya pada kelas 18 dan 25. Permasalahan yang penulis teliti dalam hal ini adalah apakah Merek terkenal yang telah dibatalkan dapat didaftarkan kembali dan perlindungan hukum terhadap Merek terkenal PRADA. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hokum normatif yang menggunakan Undang-Undang, Putusan hakim serta wawancara kepada Dirjen HKI dan Praktisi hukum dibidang HKI. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Manggala Putra Perkasa telah melanggar pasal 4,5,6 UU Merek karena terdapat persamaan pada pokoknya dan mendaftarkan Merek yang telah batal sehingga menunjukan itikad tidak baik dari PT Manggala Putra Perkasa, seharusnya Merek yang telah dibatalkan dan berkekuatan tetap tidak dapat di daftarkan kembali. Perlindungan terhadap Merek diatur dalam Pasal 68, pasal ini mengatur tentang pelanggaran terhadap Mereknya maka pemilik merek dapat mengajukan kepengadilan niaga dan PRADA S.A sebagai pendaftar pertama harus mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai diatur pasal 28. Acuan : 21 (1976-2014)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jun 2018 08:48
Last Modified: 28 Jun 2018 08:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2058

Actions (login required)

View Item View Item