Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim)

Fionita, Jessica (2020) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (151kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Skripsi Jessica Fionita.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Skripsi Siap Diuji.pdf

Download (12kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (29kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (101kB)

Abstract

Akta Jual Beli merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti telah terjadinya perbuatan hukum peralihan hak dengan cara jual beli. Karena itu jika isi dari Akta Jual Beli mengandung cacat hukum, maka peralihan hak dapat dikatakan tidak sah. Bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta Jual Beli yang cacat hukum? Penulis dalam meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode normatif. Data primer yang Penulis gunakan berasal dari wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku yang berkaitan dengan bidang agraria. Hasil penelitian menyatakan bahwa kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta otentik yang berkaitan dalam bidang agraria/pertanahan. Oleh karena itu, apabila terdapat cacat hukum di dalam Akta Jual Beli karena kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, atau sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dengan demikian, tanggung jawab bagi seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan kesalahan dalam pembuatan Akta Jual Beli yaitu tanggung jawab secara administratif, tanggung jawab secara perdata, dan tanggung jawab secara pidana. Sebaiknya, sebelum Pejabat Pembuat Akta Tanah membuat Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan memeriksa terlebih dulu mengenai data-data bidang tanah yang dijadikan obyek jual beli agar tidak menyebabkan sengketa pertanahan dikemudian hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Hasni, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli, Tanggung Jawab.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 26 Apr 2021 01:28
Last Modified: 26 Apr 2021 01:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/21455

Actions (login required)

View Item View Item