Mardani, Mardani (2020) Pembuktian Kepemilikan Hak Atas Tanah Pada Sengketa Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/Pdt/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover.pdf Download (89kB) |
|
Text
Tanda Pengesahan Skripsi.pdf Download (372kB) |
|
Text
Lembar Persetujuan Skripsi.pdf Download (377kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (86kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (69kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (99kB) |
Abstract
Pembuktian kepemilikan hak atas tanah bagi setiap Warga Negara Indonesia adalah berupa sertipikat tanah. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional agar terciptanya alat pembuktian yang kuat dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 supaya mencapai suatu kepastian hukum. Pendaftaran tanah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun hal-hal dikaji yaitu mengenai pengertian perbuatan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang diterapkan putusan pengadilan. Kemudian penjelasan tentang sertipikat sebagai alat bukti yang sah terhadap suatu kepemilikan tanah digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim. Hukum itu perlu adanya kepastian dan perlindungan bagi pemegang sertipikat hak atas tanah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M. Hum., M. Kn. |
Uncontrolled Keywords: | sertipikat, tanah, hak, perlindungan hukum, kepastian hukum |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 26 Apr 2021 06:38 |
Last Modified: | 26 Apr 2021 06:38 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/21687 |
Actions (login required)
View Item |