Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor:140K/Pdt.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Nomor: 193/PHI.G/2011/PN.JKT.PST Tentang pemutusan hubungan kerja pada pekerja dalam masa peralihan menjadi pekerja tetap Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan / Charlo Hendy

Hendy, Charlo (2017) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor:140K/Pdt.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Nomor: 193/PHI.G/2011/PN.JKT.PST Tentang pemutusan hubungan kerja pada pekerja dalam masa peralihan menjadi pekerja tetap Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan / Charlo Hendy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Umumnya perusahaan dan pekerja tidak mempunyai pemahaman yang sama mengenai frasa demi hukum yang diatur khusus pada Pasal 57 Ayat 7 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini yang sering menimbulkan perselihan antara kedua belah pihak. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian normatif serta menggunakan Undang-Undang, teori perlindugan hukum, putusan hakim, hasil wawancara serta pendapat para ahli. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah : bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak berdasarkan PKWT yang beralih menjadi PKWTT pada perusahaan PT AII, dan bagaimana akibat hukum terhadap pekerja kontrak yang diputuskan hubungan kerjanya setelah lewatnya waktu perjanjian kerja pada PT AII. Seperti halnya kasus yang diangkat Penulis mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT AII kepada salah satu pekerja kontrak atas nama Ritri Wiryasetya yang bekerja atas perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun, dengan perpanjangan perjanjian kerja selama 1 (satu) kali dan bekerja selama 3 (tiga) bulan tanpa status serta tidak dibayar upah. Perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, demi hukum pekerja tersebut telah beralih semula dari pekerja PKWT menjadi PKWTT/pekerja tetap. Frasa demi hukum akan berjalan jika ada kesepakatan dari awal antara pengusaha dan pekerja sebelum melakukan perjanjian kerja dan adanya putusan hakim yang mengikat hukum. Penulis juga menganalisis mengenai akibat hukum terhadap pekerja kontrak yang diputus hubungan kerja, menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PT AII wajib melakukan ganti rugi berupa upah yang belum dibayar kepada Ritri Wiryasetya karena PT AII telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Ritri Wiryasetya secara sepihak selama pekerja masih bekerja di perusahaan selama 3 (tiga) bulan tanpa adanya status yang jelas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 07:13
Last Modified: 29 Jun 2018 07:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2239

Actions (login required)

View Item View Item