Eksekusi Harta Pailit Pialang Berjangka PT. Central Asset Future Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 55.Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST.Tanggal 1 September 2010 / Oleh Allesandro Rey

Rey, Allesandro (2016) Eksekusi Harta Pailit Pialang Berjangka PT. Central Asset Future Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 55.Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST.Tanggal 1 September 2010 / Oleh Allesandro Rey. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

EKSEKUSI HARTA PAILIT PIALANG BERJANGKA PT. CENTRAL ASSET FUTURES DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 55.PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. TANGGAL 1 SEPTEMBER 2010 KATA KUNCI: Eksekusi Harta Pailit Pialang Berjangka Pada tanggal 1 September 2010, Pialang Berjangka CAF dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga No. 55.Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.dan akibat putusan tersebut, seluruh harta debitor pailit menjadi dalam keadaan ?sita umum?.Namun,selama hampir 5 (lima) tahun pengurusan dan pemberesan kepailitan Pialang Berjangka CAF belum selesai karena masih ada Dana Keanggotaan, Dana Kompensasi dan Dana Rekening Terpisah Pialang Berjangka (selanjutnya disebut ?harta debitor pailit?) yang belum dapat di eksekusi menjadi boedel pailit. Adapun perumusan masalah yang diteliti penulis adalah harta debitor pailit yang belum dapat dieksekusi sebagai boedel pailit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kurator untuk melakukan eksekusi terhadap harta debitor pailit tersebut untuk menjadi boedel pailit. Metode penelitan yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa dasar harta debitor pailit berupa Dana Keanggotaan belum dapat dieksekusi sebagai boedel pailit adalah karena adanya benturan sita umum dengan ketentuan PTT Bursa khususnya Pasal 110 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 505 ayat 3 huruf b, huruf c dan huruf a. Adapun dasar harta debitor pailit berupa Dana Kompensasi belum dapat dieksekusi sebagai boedel pailit adalah karena adanya benturan sita umum dengan ketentuan UUPBK khususnya Pasal 45 ayat 5, Pasal 46 ayat 2 huruf a dan huruf b dan ketentuan PTT Bursa Pasal 402 ayat 2 huruf b dan huruf a serta Pasal 404. Sedangkan dasar harta debitor pailit berupa Dana Rekening Terpisah Pialang Berjangka belum dapat dieksekusi sebagai boedel pailit adalah karena adanya benturan sita umum dengan ketentuan UUK-PKPU khususnya Pasal 51 ayat 6. Kesimpulan penulis terkait upaya hukum yang dapat dilakukan Kurator untuk mengeksekusi harta debitor pailit antara lain adalah mengajukan permohonan Penetapan Hakim Pengawas yang dalam petitiumnya menyatakan harta debitor pailit masuk menjadi boedel pailit untuk dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh Kurator, dan dalam hal Bursa dan Bappebticq Kementerian Perdagangan R.I. tidak bersedia menyerahkan harta tersebut, Kurator atas ijin Hakim Pengawas dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam petitumnya menyatakan menghukum Bursa dan Bappebti cq Kementerian Perdagangan R.I untuk menyerahkan harta debitor pailit menjadi boedel pailit untuk dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh Kurator. Saran yang diberikan penulis yaitu perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi dan ketentuan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sepanjang mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit Pialang Berjangka karenaSita Umum belum dijalankan sesuai keinginan pembuat Undang-Undang dan dalam implementasinya juga sering ditafsirkan secara berbeda dengan ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi dalam UUPBK dan PTT Bursa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 07:26
Last Modified: 29 Jun 2018 07:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2253

Actions (login required)

View Item View Item