Faktor-faktor penghambat dalam proses penyelesaian perkara perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2013 ? 2015 / Rebeka Yohana Pengarang : Yohana, Rebeka

Yohana, Rebeka (2016) Faktor-faktor penghambat dalam proses penyelesaian perkara perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2013 ? 2015 / Rebeka Yohana Pengarang : Yohana, Rebeka. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Faktor penghambat, penyelesaian perkara, perbuatan melawan hukum Isi : Penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum di pengadilan banyak menemui hambatan-hambatan sehingga menyebabkan perkara-perkara tersebut dalam proses penyelesaiannya memakan waktu bulanan hingga tahunan, padahal dalam beracara di pengadilan terdapat asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas tersebut menyatakan bahwa pengadilan harusnya tidak berbeli-belit, tidak memakan waktu dan memiliki biaya yang murah namun faktanya dalam proses penyelesaiannya masih banyak yang memakan waktu bulanan hingga tahunan seperti dalam perkara Perkara No. 408/PDT.G/2013/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana seharusnya perkara-perkara tersebut dapat terselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan seperti ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2014 namun dalam prakteknya tidak. Berdasarkan hal tersebut maka dikajilah apa yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum yang terdapat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengenai solusinya terkait ketentuan SEMA No. 2 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Berdasarkan hasil analisis bahwa penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam enyelesaiannya banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No 2 Tahun 2014 tentang lama waktu proses perkara di pengadilan hal itu diakibatkan karena adanya hambatan-hambatan baik dalam faktor internal maupun eksternal seperti faktor hukum, faktor penegak hukum,faktor sarana dan failitas, faktor masyarakat, dan faktor budayanya. Oleh karena itu perlu adanya aturan perundang-undangan yang di keluarkan sebagai hukum positif yang berlaku, sehingga dalam penerapannya ketentuan asas tersebut dapat berlaku efektif dan efisien sesuai dengan batasan cepat yang di himbau oleh Makamah Agung dalam SEMA No. 2 Tahun 2014, dan memberikan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 07:43
Last Modified: 29 Jun 2018 07:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2264

Actions (login required)

View Item View Item