Tanggung Jawab PPAT Pengganti Dalam Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Didaftarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 681 K/2017)

Putra, Christian Wahyu (2020) Tanggung Jawab PPAT Pengganti Dalam Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Didaftarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 681 K/2017). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Lembar pengesahan.pdf

Download (186kB)
[img] Text
lembar persetujuan.pdf

Download (333kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (290kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (124kB)

Abstract

Pembatalan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan membatalkan, pernyataan batal. Berasal dari kata batal yang artinya tidak berlaku, tidak sah. Pembatalan AJB terjadi karena kelalaian. Pembatalan AJB haruslah sesuai prosedur yang berlaku. Namun yang terjadi pembatalan AJB menimbulkan masalah yang mana tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Bagaimana tanggung jawab PPAT Pengganti dalam pembatalan AJB yang tidak didaftarkan pada putusan Mahkamah Agung 681 K/Pdt/2017? Bagaimana akibat hukum pembatalan AJB yang tidak didaftarkan. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitiannya yaitu pembatalan AJB dilakukan karena dibatalkan melalui instansi yang berwenang. Namun sayangnya tidak disebutkan siapa instansi yang berwenang tersebut dan berapa lama proses pemberitahuan kepada instansi tersebut. Terlepas dari kekurangan hakim dalam memutus perkara a quo Hakim tetap menunjuk PPAT sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melaporkan pembatalan akta otentik AJB kepada instansi terkait yakni Badan Pertanahn Nasional Republik Indonesia dimana Akta Jual Beli akan diproses. PPAT memiliki tanggung jawab : (1) Tangung jawab secara moral, (2) Tangung jawab secara administrasi, (3) Tangung jawab secara perdata. Akibat hukum atas pembatalan Akta Jual Beli yang tidak didaftarkan menjadi cacat hukum. Sehingga Akta Jual Beli tersebut batal demi hukum. PPAT Pengganti dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sampai kepada pemberhentian tetap . PPAT agar lebih hati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik PPAT.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, PPAT, Pembatalan, Akta Jual Beli, Kode Etik
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 27 Apr 2021 00:53
Last Modified: 27 Apr 2021 00:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/22755

Actions (login required)

View Item View Item