Analisis terhadap pertentangan antara surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 mengenai peninjauan kembali perkara pidana ditinjau dari sudut ilmu perundang-undangan / Kennyjia Yodanma

Yodanma, Kennyjia (2017) Analisis terhadap pertentangan antara surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 mengenai peninjauan kembali perkara pidana ditinjau dari sudut ilmu perundang-undangan / Kennyjia Yodanma. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 mengeluarkan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini bertujuan agar peninjauan kembali dapat dilaksanakan lebih dari satu kali. Akan tetapi Pada tahun 2014 Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Dengan adanya ketentuan bertentangan yang menentukan tentang peninjauan kembali tersebut tentu menimbulkan persoalan tentang kepastian hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Adapun rumusan masalah yang mau dikaji yaitu apakah SEMA Nomor 7 Tahun 2014 dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang peninjauan kembali perkara pidana ditinjau dari sudut ilmu Perundang-Undangan? Sesuai dengan masalah tersebut Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukan bahwa SEMA bukan merupakan peraturan Perundang-Undangan sedangkan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 substansinya membahas mengenai KUHAP, dimana KUHAP itu merupakan peraturan Perundang-Undangan yang terdapat dalam hierarki yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu kajian ini didukung dengan teori jenjang norma hukum yaitu suatu norma hukum lebih rendah bersumber pada norma lebih tinggi dan apabila norma yang lebih tinggi dihapus maka terhapus pula norma di bawahnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang seyogyanya digunakan dalam pengaturan peninjauan kembali perkara pidana adalah putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Oleh karena hal itu maka SEMA Nomor 7 Tahun 2014 harus dikesampingkan agar terciptanya keadilan bagi masyarakat. Daftar Acuan : 28 (1945-2016)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 08:26
Last Modified: 29 Jun 2018 08:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2277

Actions (login required)

View Item View Item