Asas kepastian hukum dalam hal status hukum bagi terpidana terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status tersangka : studi kasus Ilham Arief Sirajjudin mantan walikota Makasar / Paulus Douglas Siagian

Siagian, Paulus Douglas (2017) Asas kepastian hukum dalam hal status hukum bagi terpidana terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status tersangka : studi kasus Ilham Arief Sirajjudin mantan walikota Makasar / Paulus Douglas Siagian. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata Kunci :Putusan Praperadilan Isi Abstrak Pengajuan praperadilan dalam praktik banyak diajukan oleh tereangka/tendakwa guna melindungi haknya dari kesewenangan penegak hukum. Praperadilan ini juga memiliki kepastian hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 butir 10 dan Bab X, bagian kesatu dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana asas kepastian dalam hal status hukum bagi terpidana terhadap putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status tersangka atas kasus Ilham Arief Sirajjudin Mantan Walikota Makasar dan apakah akibat hukum dari putusan praperadilan yang mengabulkan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Ilham Arief Sirajjudin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka setelah memenangkan praperadilan akan menimbulkan kegaduhan hukum, menghilangkan unsur kepastian dalam hukum, hilangnya keadilan yang seharusnya menjadi hak bagi setiap warganegara Indonesia dan terakhir adalah sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum. Akibat hukum dari putusan praperadilan yang mengabulkan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Ilham Arief Sirajjudin adalah diatur pada Pasal 82 ayat 3 KUHP yaitu : a) dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka, b) dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan, c) dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya dan d) dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita. Mahkamah Agung seharusnya memberikan perhatian khusus atas praktik hukum acara yang terjadi dalam praperadilan. Ketidakpastian antara penggunaan hukum acara pidana atau hukum acara perdata dalam persidangan praperadilan, harus diminimalisasi dengan hukum acara yang lebih pasti, termasuk prosedur-prosedur hukum acaranya maupun standar hukum pembuktian praperadilan penahanan. Acuan : 32 (1981-2016) Pembimbing : Hery Firmansya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Praperadilan Isi Abstrak Pengajuan praperadilan dalam praktik banyak diajukan oleh tereangka/tendakwa guna melindungi haknya dari kesewenangan penegak hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 29 Jun 2018 08:40
Last Modified: 29 Jun 2018 08:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2281

Actions (login required)

View Item View Item