Pemberian harta peninggalan pewaris muslim kepada ahli waris non muslim ( study kasus putusan MA RI no. 216 K/AG/2016).

Karisna, Karisna (2020) Pemberian harta peninggalan pewaris muslim kepada ahli waris non muslim ( study kasus putusan MA RI no. 216 K/AG/2016). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
COVERTESIS.pdf

Download (78kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (231kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (336kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (401kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (231kB)

Abstract

Sebagai Negara yang berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di masyarakat Indonesia terdapat berbagai ajaran agama yang berbeda-beda. Di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga muncul Hukum Islam untuk menyelesaikan permasalahan bagi mereka yang menganut agama Islam. Khususnya dalam permasalahan Hukum kewarisan. Permasalahan waris yang sering dijumpai adalah pewarisan beda agama, salah satunya yang ada dalam Putusan MA RI No.218 K/AG/2016, dimana pewaris adalah beragama Muslim sedangkan ahli waris adalah Non Muslim. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf c menyatakan bahwa: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia, mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ketentuan ini menutup ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris untuk mendapatkan bagiannya, namun dalam putusan MA tersebut dinyatakan bahwa ahli waris yang bukan beragama Islam tidak dapat menjadi ahli waris namun tetap mendapatkan bagiannya sebagai penerima Wasiat Wajibah. Pengertian wasiat wajibah itu sendiri adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak di pengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat ikut memberikan persetujuan terhadap Putusan MA yang telah menjadi Yurisprudensi tersebut, beliau mengatakan bahwa di dalam agama Islam mengajarkan tentang berlaku adil lah kamu dan jangan karena kebencian mu kepada suatu kaum mendorong kamu tidak berlaku adil, berlaku adillah karena adil lebih dekat kepada taqwa, sehingga hak si ahli waris yang Non Muslim harus tetap diberikan sesuai porsinya. (F) Acuan : 45 (1955-2019) (G) Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. (H) Penulis : Karisna

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
Uncontrolled Keywords: PEWARIS, AHLI WARIS, MUSLIM, NON MUSLIM.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 27 Apr 2021 04:26
Last Modified: 27 Apr 2021 04:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/23075

Actions (login required)

View Item View Item