Kedudukan Anak Kukut Yang Diangkat Berdasarkan Hukum Adat Sunda Sebagai Ahli Waris (Studi Kasus : Pengangkatan anak di desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten).

Suryani, Ade Lilis (2019) Kedudukan Anak Kukut Yang Diangkat Berdasarkan Hukum Adat Sunda Sebagai Ahli Waris (Studi Kasus : Pengangkatan anak di desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan.PDF

Download (165kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.PDF

Download (225kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (10kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (126kB)

Abstract

Anak Kukut atau anak angkat salah satu pemberian Tuhan Yang Maha Esa sebagai sebuah amanah dan harus dilidungi, dicintai, dan dijamin seluruh kebutuhannya. Hal itu juga telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 dijelaskan anak disini adalah anak sah, anak asuh dan anak angkat. Kedudukan anak di Indonesia sudah diatur berdasarkan hukum positif, hukum islam maupun hukum adat.Di dalam hukum adat setiap masyarakat adat di berbagai daerah memiliki karakter dan mekanismenya tersendiri. Seperti pada kasus di desa Cisimeut Lebak Banten yaitu pada masyarakat desa Cisimeut, peneliti memutuskan untuk meninjau pengaruh emosi keagamaan terhadap kedudukan anak angkat pada masyarakat desa Cisimeut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dimana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data berdasarkan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum adat di masyarakat desa Cisimeut sudah agak luntur. Mekanisme pengangkatan anak di desa Cisimeut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua angkat. Berbeda dengan masing-masing daerah. Di desa Cisimeut anak kukut telah menjadi ahli waris dari orang tua kandung dan orang tua angkatnya. Anak kukut hanya mendapatkan harta bersama saja dari orang tua angkatnya maksud dari harta bersama adalah harta benda atau harta kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Namun, dari orang tua kandung anak kukut mendapatkan harta pusaka yaitu harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara. Faktor utama anak angkat menjadi ahli waris dalam masyarakat Desa Cisimeut adalah faktor emosi keagamaan dan faktor budaya hukum yang sudah lama mengendap dimasyarakat Desa Cisimeut. Faktor emosi keagamaan yang dimaksud adanya ajaran islam atau faktor agama, tetapi faktor adat yang mengambil sebagian dari ajaran agama yaitu ketika dahulu kala anak laki-laki saja yang menjadi ahli waris, namun dengan adanya pengaruh agama yang kental maka pembagian waris pada masyarakat desa Cisimeut menggunakan Hukum Islam, tetapi dalam Hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris dan faktor budaya hukum yang dimaksud adalah bahwa dari zaman dahulu hingga sekarang anak angkat tetap menjadi ahli waris orang tua angkatnya walaupun sudah mengikuti hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Yuwono Prianto, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Anak, Anak Kukut, dan Ahli Waris.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 27 Apr 2021 04:36
Last Modified: 04 May 2021 03:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/23084

Actions (login required)

View Item View Item