Keabsahan jual beli objek virtual dalam game online ditinjau dari hukum perdata dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik / Pamella Anastasia Ashley Pesak

Pesak, Pamella Anastasia Ashley (2017) Keabsahan jual beli objek virtual dalam game online ditinjau dari hukum perdata dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik / Pamella Anastasia Ashley Pesak. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jual beli objek virtual atau yang dikenal dengan sebutan Real Money Trading (RMT) merupakan transaksi jual beli objek-objek virtual yang terdapat di dalam game online seperti item dan avatar dengan menggunakan mata uang dunia nyata. Transaksi RMT sering dilakukan oleh para User yang memainkan game online. Terdapat dua pendapat yang berbeda berkaitan dengan transaksi RMT ini, yaitu sebagian menyatakan bahwa transaksi RMT adalah transaksi yang ilegal sehingga beberapa dari publisher maupun developer game online menyatakan dalam klausul baku bahwa transaksi RMT merupakan kegiatan yang dilarang, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa transaksi RMT merupakan transaksi yang legal karena User sebagai pemain memiliki hak atas objek-objek virtual yang diperolehnya dalam game online sebab User sendirilah yang mengusahakan untuk memperoleh benda-benda virtual tersebut. Berdasarkan pendapat kedua ini, beberapa publisher dan developer game online mendukung transaksi RMT dengan menyediakan layanan yang menunjang transaksi RMT. Di Indonesia saat ini, belum ada peraturanperaturan hukum yang mengatur mengenai transaksi jual beli objek virtual maupun peraturan-peraturan hukum yang mengatur secara tegas mengenai objek-objek virtual, maka hal ini menimbulkan berbagai permasalahan mengenai objek virtual sebagai benda dan permasalahan mengenai keabsahan dari transaksi RMT tersebut. Dalam penelitian, metode yang Penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa objek virtual dapat digolongkan sebagai benda meskipun tidak berwujud di dunia nyata, sedangkan transaksi RMT merupakan transaksi yang diperbolehkan karena memenuhi syarat sah dari perjanjian yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dibutuhkan adanya penjelasan yang lebih luas mengenai beberapa kata dalam syarat sahnya perjanjian karena penjelasan yang ada saat ini belum mengikuti perubahan yang saat ini terjadi di masyarakat yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi. Selain itu dibutuhkan juga peraturan hukum yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai objek virtual dan transaksi RMT

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Jul 2018 03:06
Last Modified: 02 Jul 2018 03:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2347

Actions (login required)

View Item View Item