Keberlakuan Klausula Arbitrase Dalam Putusan No. 340/Pdt.G/2008/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim jo. Putusan No. 588/Pdt/2010/PT. DKI jo. Putusan No. 976 K/Pdt/2012 dan Akibat Hukumnya Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perkara Antara PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills Dan S.A. Metal And Machinery Co (Pty) Ltd / Michelle Carissa Slamet

Slamet, Michelle Carissa (2017) Keberlakuan Klausula Arbitrase Dalam Putusan No. 340/Pdt.G/2008/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim jo. Putusan No. 588/Pdt/2010/PT. DKI jo. Putusan No. 976 K/Pdt/2012 dan Akibat Hukumnya Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perkara Antara PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills Dan S.A. Metal And Machinery Co (Pty) Ltd / Michelle Carissa Slamet. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Arbitrase diatur dalam Undang ? Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS). Pasal 11 ayat (1) UUAAPS secara jelas telah mengatur bahwa dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk menyelesaikan sengketanya ke Pengadilan Negeri (PN). Namun masih terdapat pihak yang mengajukan gugatan ke PN, meskipun mereka telah menyepakati klausula arbitrase. Contohnya adalah kasus antara PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melawan S.A. Metal and Machinery Co (Pty) Ltd, untuk menganalisis kasus ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula arbitrase seharusnya berlaku mutlak, tetapi majelis hakim dari tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung mengesampingkan klausula tersebut, dimana hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 3 UUAAPS yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam arbitrase dan Pasal 134 HIR yang menyatakan ?dalam hal perselisihan itu mengenai suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka setiap saat pemeriksa perkara itu boleh dituntut agar hakim mengaku dirinya tidak berhak dan hakim sendiri wajib mengakui itu karena jabatannya?. Akibat dari ketidakberlakuan klausula arbitrase tersebut adalah perkara diselesaikan dalam kurun waktu yang sangat lama dan berlarut ? larut. Padahal apabila para pihak menyelesaikan sengketa mereka melalui lembaga arbitrase, sengketa akan diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari. Penulis menyarankan agar peradilan di Indonesia dapat menerapkan UUAAPS dengan lebih baik, dan agar Mahkamah Agung menerapkan fungsinya sebagai lembaga yang mengoreksi putusan ? putusan peradilan yang lebih rendah bukan justru sebaliknya menguatkan putusan yang salah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Jul 2018 03:13
Last Modified: 02 Jul 2018 03:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2350

Actions (login required)

View Item View Item