Kedudukan hukum Aparatur Kepolisian Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:contoh kasus putusan PTUN NO.12/G/2016/PTUN-Jkt / Hafidz Indra Pratama

Pratama, Hafidz Indra (2017) Kedudukan hukum Aparatur Kepolisian Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:contoh kasus putusan PTUN NO.12/G/2016/PTUN-Jkt / Hafidz Indra Pratama. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Mutasi jabatan dalam lingkup Kepolisian Republik Indonesia merupakan dinamika organisasi, sebagai bagiandari pembinaan yang senantiasa berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan serta dilaksanakan secara konsisten pada lingkup internal Polri yang dilaksanakan sebagi wujud pengembangan sebuah organisasi. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana kedudukan hukum aparatur Kepolisian Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum aparatur Kepolisian Republik Indonesia setelah berlakunya UU ASN bahwa apabila seorang anggota Polri masuk dalam institusi yang didalamnya berlaku UU ASN, maka yang berlaku UU ASN sehingga apabila seseorang masuk dalam lingkungan ASN maka pengangkatannya, pemberhentiannya tunduk pada Undang-Undang ASN. Meskipun untuk masuknya anggota Polri ada mekanisme admnistrasi internal di lingkungan Polri, untuk struktur jabatannya tunduk pada UU ASN, sedangkan untuk kepangkatannya tunduk pada institusi Polri. Dengan demikian anggota Polri di luar struktur dan menerima gaji dari Polri maka tetap anggota Polri.Tetapi pada pertimbangan hakim pada putusan PTUN Nomor 12/G/2016/PTUN-Jkt. tidak mempergunakan ketentuan dalam UU ASN terkait dengan kedudukan aparatur kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi Polri, ini bisa disebabkan karena ketentuan peralihan UU ASN serta masih mengacu pada peraturan yang lama, dalam hal ini UU Pokok-Pokok Kepegawaian. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan berlakunya UU ASN sebagai peraturan pengganti Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka seharusnya aparatur kepolisian juga tunduk pada UU ASN

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Jul 2018 03:20
Last Modified: 02 Jul 2018 03:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2352

Actions (login required)

View Item View Item