Kewenangan izin rute penerbangan luar negeri di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan : contoh kasus izin terbang pesawat Airasia QZ8501 / Laura Natalia

Laura Natalia, Laura Natalia (2017) Kewenangan izin rute penerbangan luar negeri di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan : contoh kasus izin terbang pesawat Airasia QZ8501 / Laura Natalia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jejaring dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, sedangkan untuk jejaring angkutan udara niaga berjadwal luar negeri ditentukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan perjanjian angkutan udara internasional.Semua penerbangan yang hendak beroperasi di Indonesia harus memiliki izin penerbangan atau persetujuan penerbangan baik berupa izin rute maupun flight approval.Pada kasus penerbangan yang dilakukan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura dilakukan pada Minggu yang mana penerbangan tersebut tidak sesuai dengan hari yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam surat bernomor AU.008/30/6/DRJU.DAU.2014 yang memberikan izin kepada AirAsia QZ8501 untuk rute Surabaya-Singapura (pulang-pergi) pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa AirAsia QZ8501 tidak memiliki izin terbang untuk hari tersebut sementara The Civil Aviation Authority of Singapore menyatakan AirAsia QZ8501 memiliki izin terbang karena tersedianya slot parkir di Bandara Changi, sehingga menimbulkan permasalahan bagaimanakah kewenangan izin terbang di Indonesia dan apakah penerbangan yang dilakukan oleh AirAsia QZ8501 adalah sah atau tidak sah? Berkaitan dengan menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dengan pihak-pihak terkait.Berdasarkan hasil penelitian, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah pihak yang memiliki legalitas untuk menerbitkan izin terbang bagi penerbangan yang hendak beroperasi di Indonesia. Izin terbang tersebut dapat berupa izin rute maupun flight approvalyang harus dimiliki oleh maskapai yang terbang dari/ke Indonesia.AirAsiaQZ8501 yang dalam hal ini tidak memiliki izin rute maupun flight approval telah dengan tidak sah menjalankan rute penerbangan Surabaya-Singapura karena tidak memiliki izin terbang, AirAsia QZ8501 harus terlebih dahulu mengajukan flight approval ke Kementerian Perhubunga

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Jul 2018 03:59
Last Modified: 02 Jul 2018 03:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2366

Actions (login required)

View Item View Item