Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi dengan pelaku PT IM2 / Ferry Kurniawan

Kurniawan, Ferry (2016) Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi dengan pelaku PT IM2 / Ferry Kurniawan. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

: Kata kunci: Kewenangan BPKP, Kerugian Keuangan Negara, IM2. Isi Abstrak: Dalam penanganan tindak pidana korupsi, salah satu unsur terpenting adalah adanya kerugian keuangan Negara/Daerah. Meskipun dalam UU Tipikor khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur mengenai unsur kerugian keuangan negara sebagai delik korupsi namun regulasi ini tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai siapa instansi atau pihak mana yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian negara. Untuk menentukan adanya kerugian keuangan Negara/Daerah diperlukan adanya audit. BPK dan BPKP merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengaudit diatur dalam undang-undang yang berbeda karena memang kedudukan secara kelembagaan berbeda. Permasalahan bagaimanakah implikasi hukum penggunaan audit BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus PT IM2 dimana BPKP dinyatakan tidak berwenang pada putusan PTUN Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan di dukung wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa BPKP dinilai tidak berwenang menilai dan menetapkan kerugian negara dalam Putusan PTUN Nomor 231/G/2012/ PTUN-JKT sejak dikeluarkannya Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non Departemen dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah, kewenangan BPKP tidak seluas dahulu dan hanya dibatasi kepada Pengendalian Intern Pemerintah. Dengan demikian, konsekuensi hukum atas audit BPKP tersebut tidak tepat untuk menentukan kerugian keuangan Negara dalam perkara penanganan kasus korupsi PT. Indosat dan Indosat M2. Lembaga yang seharusnya berwenang melakukan audit investigatif kepada PT. Indosat adalah BPK sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Putusan PTUN Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT berakibat pada tidak lagi diperbolehkannya penggunaan audit BPKP sebagai alat bukti pada pengadilan Tipikor. Putusan PTUN tersebut mengakibatkan audit BPKP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sebagai akta otentik. Perlu dibuat kesepahaman antara lembaga penegak hukum dan lembaga audit negara (BPKP dan BPK) dalam kaitannya mengatasi hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksaanaan penanganan perkara korupsi khususnya yang berkaitan dengan penerapan unsur kerugian keuangan negara. Daftar Acuan : 58 (1945-2015)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 01:15
Last Modified: 03 Jul 2018 01:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2450

Actions (login required)

View Item View Item