Pengangkatan Hakim Konstitusi usulan Presiden ditinjau dari prinsip transparansi dan partisipasi :studi kasus putusan nomor: 139/G/2013/PTUN-JKT / Dhea Soraya Wijaya

Wijaya, Dhea Soraya (2017) Pengangkatan Hakim Konstitusi usulan Presiden ditinjau dari prinsip transparansi dan partisipasi :studi kasus putusan nomor: 139/G/2013/PTUN-JKT / Dhea Soraya Wijaya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Mekanisme pengangkatan Hakim MK berbeda dari hakim biasa atau Hakim Agung, Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri atas tiga orang dipilih oleh DPR, tiga orang dipilih oleh Presiden, dan tiga orang oleh Mahkamah Agung. Permasalahan yang dihadapi adalahbagaimana pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Presiden ditinjau dari prinsip transparansi dan partisipasi (Studi Kasus Putusan Nomor: 139/G/2013/PTUN-JKT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara. Data dalam penelitian ini diperoleh dari literatur hukum, media dan wawancara dengan Ahli Hukum Tata Negara dan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengangkatan Hakim Konstitusi yaitu Patrialis Akbar, yang diajukan sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/P Tahun 2013, di mana YLBHI dan ICW menggugat mengenai objek sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT pada tanggal 20 Desember 2013. Pada kasus tersebut, tidak terdapat adanya pelanggaran terhadap Pasal 24C UUD NRI TAHUN 1945, namun terdapat adanya pelanggaran pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK yang menyatakan bahwa ?Pencalonan Hakim Konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif?, artinya dalam proses pemilihan Hakim Konstitusi, harus diadakan melalui proses seleksi secara tansparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pada dasarnya, Presiden berwenang untuk mengusulkan tiga hakim dari komposisi sembilan Hakim Konstitusi dan merupakan hak prerogatif Presiden atas figur calon hakim yang diusulkan. Mekanisme pengangkatan dan sistem rekrutmen calon Hakim Konstitusi oleh Presiden haruslah seperti yang diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang harus memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi. Selain itu Pemerintah seharusnya membuat aturan yang lebih jelas tentang mekanisme pengangkatan calon Hakim Konstitusi terutama mengenai seleksi internal agar lebih transparan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 01:26
Last Modified: 03 Jul 2018 01:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2460

Actions (login required)

View Item View Item