Vitiamawan, Renaldo (2020) Ganti Rugi Bangunan yang Didirikan Diatas Tanah Sewa Milik Pihak Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung No.534/K/PDT/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
Cover.pdf Download (50kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (201kB) |
|
Text
Persetujuan Perubahan Judul.pdf Download (335kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (68kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (32kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (28kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (184kB) |
Abstract
Dalam pasal 50 Undang-undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah adapun hak untuk menghuni rumah dapat berupa: hak milik atau sewa atau bukan dengan cara sewa, Perjanjian ialah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sutu hal.. Dengan ketentuan seperti itu maka menimbulkan persoalan hukum tentang Bagaimanakah pemberian ganti rugi bangunan yang didirikan diatas tanah sewa milik pihak lain ( studi putusan mahkamah angung No.534/K/PDT/2016 ) ? Mengacu pada permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah adapun hak untuk menghuni rumah dapat berupa: hak milik atau sewa atau bukan dengan cara sewa.Akan tetapi harus dibuat terlebih dahulu perjanjian berdasarakan peraturan perundang-undangan, dimana perjanjian yang dibuat secara lisan, dalam hal pembuktiannya harus disaksikan minimal 2 orang dan tergugat tidak dapat membuktikan kebenarannya atas perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara lisan. Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa apabila ingin membangun suatu banguna diatas tanah milik pihak lain harus di buat perjanjian terlebih dahulu. Penulis menyarankan,apabila membangun suatu bangunan diatas tanah milik pihak lain haruslah di buat terbelih dahulu perjanjian dan lebih baik perjanjian tersebut dibuat secara tertulis agar apabila terjadi permasalahan dapat digunakan untuk mempertahankan hak yang dimiliki.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Dr. Endang Pandamdari, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Ganti Rugi Bangunan, Perjanjian Sewa-Meyewa, Tanah Milik Pihak Lain. |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 28 Apr 2021 03:12 |
Last Modified: | 28 Apr 2021 03:12 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/24619 |
Actions (login required)
View Item |