Ganti Rugi Bangunan yang Didirikan Diatas Tanah Sewa Milik Pihak Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung No.534/K/PDT/2016)

Vitiamawan, Renaldo (2020) Ganti Rugi Bangunan yang Didirikan Diatas Tanah Sewa Milik Pihak Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung No.534/K/PDT/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (50kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (201kB)
[img] Text
Persetujuan Perubahan Judul.pdf

Download (335kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (68kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (32kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (28kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB)

Abstract

Dalam pasal 50 Undang-undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah adapun hak untuk menghuni rumah dapat berupa: hak milik atau sewa atau bukan dengan cara sewa, Perjanjian ialah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sutu hal.. Dengan ketentuan seperti itu maka menimbulkan persoalan hukum tentang Bagaimanakah pemberian ganti rugi bangunan yang didirikan diatas tanah sewa milik pihak lain ( studi putusan mahkamah angung No.534/K/PDT/2016 ) ? Mengacu pada permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah adapun hak untuk menghuni rumah dapat berupa: hak milik atau sewa atau bukan dengan cara sewa.Akan tetapi harus dibuat terlebih dahulu perjanjian berdasarakan peraturan perundang-undangan, dimana perjanjian yang dibuat secara lisan, dalam hal pembuktiannya harus disaksikan minimal 2 orang dan tergugat tidak dapat membuktikan kebenarannya atas perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara lisan. Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa apabila ingin membangun suatu banguna diatas tanah milik pihak lain harus di buat perjanjian terlebih dahulu. Penulis menyarankan,apabila membangun suatu bangunan diatas tanah milik pihak lain haruslah di buat terbelih dahulu perjanjian dan lebih baik perjanjian tersebut dibuat secara tertulis agar apabila terjadi permasalahan dapat digunakan untuk mempertahankan hak yang dimiliki.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Endang Pandamdari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Ganti Rugi Bangunan, Perjanjian Sewa-Meyewa, Tanah Milik Pihak Lain.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Apr 2021 03:12
Last Modified: 28 Apr 2021 03:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/24619

Actions (login required)

View Item View Item