Legalitas kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh penyelenggaraan sistem elektronik Netflix di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia / oleh Steffina Dani

Dani, Steffina (2016) Legalitas kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh penyelenggaraan sistem elektronik Netflix di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia / oleh Steffina Dani. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

: Kata Kunci : Legalitas, Kegiatan Penyiaran, Penyelenggara Sistem Elektronik Isi Perkembangan teknologi memunculkan inovasi baru dalam menonton film, yaitu dengan menggunakan internet. Netflix sebagai penyelenggara sistem elektronik yang melakukan kegiatan penyiaran merupakan hal baru di Indonesia dan diblokir oleh PT.Telekomunikasi Indonesia, sehingga muncul pertanyaan bagaimana legalitas kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik Netflix di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara untuk menjawab permasalahan tersebut. Berdasarkan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Pendaftaran PSE, Netflix memenuhi unsur sebagai penyelenggara sistem elektronik, dan Netflix belum melakukan pelanggaran apapun terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, serta tidak menimbulkan kerugian, sehingga Netflix sebagai penyelenggara sistem elektronik adalah legal. Peraturan lain yang mengatur kegiatan yang dilakukan oleh Netflix adalah UU Penyiaran, tetapi UU Penyiaran belum mengatur secara khusus kegiatan seperti yang dilakukan oleh Netflix, maka kegiatan Netflix tersebut tidak dapat disebut sebagai kegiatan penyiaran. Untuk mengisi kekosongan hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran 3/2016, tetapi surat edaran tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga suatu surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang mengikat dan sesuai dengan isinya, Surat Edaran 3/2016 hanya merupakan himbauan. Penulis berkesimpulan bahwa kegiatan Netflix adalah legal. Saran yang dapat Penulis berikan adalah sebaiknya pemerintah segera menyusun dan meresmikan UU Penyiaran dan UU ITE baru, mengkaji lebih lanjut mengenai Over The Top, dan membudayakan berinternet sehat dan swasensor di masyarakat, sebaiknya masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan teknologi dan menyadari pentingnya sensor film, sebaiknya Netflix mempersiapkan diri untuk menghadapi peraturan yang akan berlaku di Indonesia, dan penyedia layanan internet tidak memblokir Netflix.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 01:47
Last Modified: 03 Jul 2018 01:47
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2475

Actions (login required)

View Item View Item