Legalitas perekaman sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi / Sheryl Rotua Neovita

Neovita, Sheryl Rotua (2016) Legalitas perekaman sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi / Sheryl Rotua Neovita. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata kunci: Legalitas, perekaman, alat bukti, tindak pidana korupsi Isi Abstrak: Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Terhadap kasus korupsi sangat sulit untuk membongkar atau melakukan penyidikan karena memang kasus-kasus korupsi sangat sulit untuk dibongkar, sehingga memerlukan inovasi baru untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Salah satunya dengan penyadapan atau perekaman terhadap seseorang yang dicurigai atau patut diduga melakukan tindak pidana kroupsi. Permasalahan penelitian ini adalah 1) Apakah urgensi dari suatu tindakan perekaman sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi? 2) Bagaimana proses suatu perekaman dalam tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah? Metode penelitian yang digunakan adalah suatu penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pentingnya penyadapan dan perekaman untuk dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi dikarenakan penyadapan dan perekaman merupakan salah satu fakor yang dapat mengungkap kejahatan yang dilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Melalui penyadapan dan perekaman, KPK dapat dengan mudah mendeteksi dan mengungkap suatu kasus dan pelaku yang merupakan target yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Proses suatu perekaman dalam tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila: a) Perekaman harus dilakukan oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakkan hukum; b) perekaman harus dilakukan oleh penegak hukum, apabila calon target yang diduga kuat akan melakukan Tindak Pidana Korupsi; dan 3) perekaman yang telah dilakukan harus dapat di pertanggungjawaban keaslianya, kesaksiannya dan hasilnya tidak bisa dipublikasikan kecuali dalam hal pembuktian di persidangan dipakai sebagai alat bukti Pasal 26a UU RI No. 20 Tahun 2001. Bagi seluruh aparat penegak hukum (KPK, Polri dan Kejaksaan) dalam hal melakukan penyadapan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam melaksanakan tugas maupun fungsi masing-masing penegak hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 01:49
Last Modified: 03 Jul 2018 01:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2476

Actions (login required)

View Item View Item