Pelaksanaan hibah tanah menurut hukum tanah nasional : contoh kasus putusan nomor 355/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. / William Anthony Anwar

Anwar, William Anthony (2016) Pelaksanaan hibah tanah menurut hukum tanah nasional : contoh kasus putusan nomor 355/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. / William Anthony Anwar. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata Kunci : Hibah, Tanah, Cap Jempol Hukum Tanah Nasional Isi : Hukum Tanah Nasional mengatur hak penguasaan atas tanah dan perpindahan hak atas tanah serta pendaftarannya. Perpindahan hak atas tanah dapat melalui antara lain jual beli dan hibah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah orang yang berhak membuat akta jual beli dan akta hibah tanah. Topik permasalahan adalah tentang penghibahan tanah menggunakan cap jempol. Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma pada semasa hidupnya penghibah dan tidak dapat dikembalikan. Tidak terpenuhinya suatu kondisi normal membuat terjadinya penggunaan cap jempol pada akta hibah tanah dan menimbulkan permasalahan. Cap jempol sering digunakan jika pemilik cap jempol tidak dapat baca tulis atau tidak cakap seca ra hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Permasalahan yang disoroti adalah pelaksanaan hibah tanah menurut hukum tanah nasional dan keabsahan akta hibah tanah yang mendapat persetujuan isteri dengan menggunakan cap jempol saat isteri sedang dalam keadaan koma yang menjadi pokok bahasan dalam putusan nomor 355/PDT.G/2013/PN.JKT.PST dan keterkaitannya dengan kemungkinan pengambilan cap jempol secara melawan kehendak pemiliknya ditinjau dari segi pembuktian. Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung wawancara didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan pustaka primer, sekunder dan non hukum. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cap jempol dapat disalahgunakan dan beresiko merugikan pihak tertentu. Faktor ketidaktelitian PPAT dan ketentuan yang memiliki celah adalah hal yang harus diperbaiki. Kesimpulan yang ditarik adalah pelaksanaan hibah tanah dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Jika penghibah tidak cakap secara hukum, maka syarat subjektif suatu perjanjian tidak terpenuhi dan dapat dibatalkan. Saran yang disampaikan adalah dalam hal menggunakan cap jempol maka seharusnya PPAT mengetahui kecakapan para pihak terlebih dahulu dan mengetahui kemungkinan adanya pihak yang dirugikan, hal ini sejalan dengan keharusan peraturan perundang-undangan melindungi hak-hak subjek hukum, termasuk pada saat dalam keadaan koma. Daftar acuan : 30 (1975-2016)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 02:22
Last Modified: 03 Jul 2018 02:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2497

Actions (login required)

View Item View Item