Efektivitas Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Dalam Persoalan Perpanjangan Masa Berlaku Hak Guna Bangunan.

Finrely, Carrin (2020) Efektivitas Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Dalam Persoalan Perpanjangan Masa Berlaku Hak Guna Bangunan. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Carrin Finrely_217181017.pdf

Download (566kB)
[img] Text
Bab isi_Carrin Finrely_217181017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Carrin Finrely_217181017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
Lampiran_Carrin Finrely_217181017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (762kB)

Abstract

Hak-hak atas tanah dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 UUPA. Hak-hak atas tanah tersebut terdapat penggolongan mengenai siapa saja yang berhak untuk menjadi pemegang hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jangka waktu Hak Guna Bangunan diberikan kepada pemegang hak untuk pertama kali dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Perpanjangan Hak Guna Bangunan tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) PP 40/1996 dapat diajukan oleh pemegang hak selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan dan dalam Pasal 41 Perkaban 9/1999 dapat diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan. Berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori seharusnya pengajuan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 40/1996. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana efektivitas Pasal 27 PP 40/1996 dalam persoalan perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan dan bagaimana konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang dilakukan jika tidak sesuai dengan Pasal 27 PP 40/1996. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empirik dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara ke Kantor Pertanahan di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan dapat dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 27 PP 40/1996 dan dengan dikeluarkannya Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 500-049, tertanggal 6 Januari 2005 tentang Petunjuk Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Pertanahan, maka dilakukan pengacuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan sehingga pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dapat dilakukan kapan saja oleh pemegang Hak Guna Bangunan sehingga Pasal 27 PP 40/1996 tidak efektif. Selain itu, tidak adanya konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan perpanjangan yang dilakukan jika tidak sesuai dengan Pasal 27 PP 40/1996, hanya jika jangka waktu Hak Guna Bangunan telah berakhir pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan setempat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, Perpanjangan, Masa, Berlaku, Hak Guna Bangunan
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Apr 2021 05:36
Last Modified: 02 Nov 2023 08:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/24976

Actions (login required)

View Item View Item