Pertanggungjawaban notaris dalam tindak pidana jabatan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang peraturan jabatan notaris (Studi kasus putusan pengadilan negeri semarang nomor 738/Pid.B/2018/PN Smg)

Rizky, Muhamad (2020) Pertanggungjawaban notaris dalam tindak pidana jabatan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang peraturan jabatan notaris (Studi kasus putusan pengadilan negeri semarang nomor 738/Pid.B/2018/PN Smg). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
ABSTRAK _ tesis muhamad rizky .pdf

Download (88kB)
[img] Text
COVER _ tesis muhamad rizky.pdf

Download (84kB)
[img] Text
DAFTAR ISI _ tesis muhamad rizky.pdf

Download (65kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA _ tesis muhamad rizky.pdf

Download (114kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN _ tesis muhamad rizky 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN _ tesis muhamad rizky.pdf

Download (1MB)

Abstract

Profesi Notaris adalah profesi yang luhur dan bermartabat, dimana dalam melaksanakan tugas dan jabatannya seorang Notaris mempunyai tugas dan tanggungjawab khusus sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Jabatan Notaris. Jadi tanggungjawab yang ada pada diri seorang Notaris adalah tanggungjawab profesi yang lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang memang diberikan khusus kepadanya secara sah dan terikat sejak Notaris tersebut mengucapkan sumpah jabatannya saat pertama kali diangkat sampai saat dia berhenti atau diberhentikan sebagai Notaris. Sebagai konsekuensi logis dari kedudukan yang terhormat dan kewenangan yang sedemikian penting tersebut, Notaris berkewajiban melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan dan mematuhi segala yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun kode etik, serta bertanggungjawab atas akibat yang timbul sehubungan dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Keberadaan Notaris di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Akibat dari pesatnya populasi Notaris, tidak meratanya penyebaran formulasi Notaris serta tidak berjalannya sanksi dari organisasi menjadi pencetus maraknya praktik-praktik Notaris yang jauh dari ideal sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memang tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang pemindaan terhadap diri seorang Notaris, tetapi meskipun demikian bukan berarti jabatan Notaris tersebut tidak tersentuh oleh hukum. Dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa tanggung jawab seorang Notaris itu adalah seumur hidup sebagaimana disebutkan : “Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protocol notaris telah diserahkannya atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang selengkapnya berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Kata Kunci : Notaris, Pertanggungjawaban Pidana, Jabatan Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H
Uncontrolled Keywords: Notaris, Pertanggungjawaban Pidana, Jabatan Notaris.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Apr 2021 06:15
Last Modified: 28 Apr 2021 06:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/25000

Actions (login required)

View Item View Item