Kepastian Hukum Mengenai Perbedaan Antara Putusan Mahkamah Agung Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

Cinthia, Cinthia (2019) Kepastian Hukum Mengenai Perbedaan Antara Putusan Mahkamah Agung Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER SKRISPI.pdf

Download (89kB)
[img] Text
skripsi siap diuji.pdf

Download (77kB)
[img] Text
tanda pengesahan skripsi.pdf

Download (95kB)
[img] Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (70kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (61kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (113kB)

Abstract

Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechstaat), yang dasar pijaknya tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Prinsip negara hukum ialah adanya pembatasan kekuatan negara terhadap perseorangan, tiap tindakan negara harus berlandaskan pada hukum, dan prinsip terpentingnya berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu adanya jaminan penyelenggara kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka tanpa campur tangan dari pihak lain. Tujuannya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Idealnya, hasil putusan dari kedua lembaga tersebut tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih ditemukan hasil putusan dari kedua lembaga tersebut yang berbeda terkait masalah pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Di satu sisi, hasil putusan Mahkamah Konstitusi melarang calon anggota DPD yang masih dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung membolehkan calon anggota DPD yang masih dalam kedudukan sebagai kepengurusan partai politik. Pada penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimana kepastian hukum mengenai perbedaan antara putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD? Penulis menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkap bahwa berdasarkan dasar hukum dan kewenangan dari lembaga, putusan yang memiliki kepastian hukum terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD adalah putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Rasji, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pemilu.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 28 Apr 2021 07:55
Last Modified: 04 May 2021 03:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/25141

Actions (login required)

View Item View Item