Penalaran hukum hakim pengadilan niaga kepailitan menurut sistem peradilan Indonesia

Gunardi, Gunardi (2016) Penalaran hukum hakim pengadilan niaga kepailitan menurut sistem peradilan Indonesia. Doctoral thesis, Universitas Tarumanegara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (49kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (94kB)
[img] Text
ISI DISERTASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (396kB)

Abstract

Hakim yang bertugas di lembaga pengadilan memiliki peran yang strategis dalam menciptakan keadilan dan kebenaran hukum. Hakim diharapkan mampu menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat dengan cara membuat putusan hukum yang adil dan bermanfaat bagi pihak yang bersengketa khususnya perkara utang-piutang sampai kepailitan. Salah satu cara yang digunakan oleh hakim dalam menangani masalah kepailitan adalah melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penalaran yang digunakan hakim dalam membuat putusan hukum di Pengadilan Niaga, Kasasi dan Peninjauan Kembali diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan para pihak. Untuk itu perlu dipahami bagaimana penalaran hakim dalam penyusunan argumentasi hukum pada putusan pengadilan niaga dalam sistem peradilan Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum pada putusan hakim pengadilan niaga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji masalah tersebut adalah pendekatan yang bersifat yuridis-deskriptif-analitis yang menggambarkan isu hukum kepailitan yang diperoleh dari beberapa putusan Pengadilan Niaga Makasar, Medan, Surabaya, Semarang dan Jakarta. Melalui metode sampling, tabulasi, kuantitatif dan kualitatif serta wawancara dapat diketahui ada 3 (tiga) pola penalaran hukum yang digunakan oleh hakim. Pertama, pola deduktif silogisme yang berorientasi kepastian hukum yang digunakan oleh Yudex Facti di Pengadilan Niaga (tingkat I). Kedua, pola deduktif yang berorientasi pada keadilan hukum yang digunakan oleh Yudex Yuris pada tingkat Kasasi. Ketiga, pola induktif yang berorientasi pada kemanfaatan hukum yang digunakan oleh Hakim Agung pada xvi tingkat Peninjauan Kembali. Adapun penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan pada putusan hakim pengadilan niaga di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: pertama, prinsip dan asas hukum yang diterapkan dalam putusan Pengadilan Niaga (kepastian hukum) adalah persyaratan utang, putusan pailit tidak dapat dijatuhkan terhadap debitur yang masih solven, putusan pailit harus disetujui oleh kreditur mayoritas, keadaan diam, pengakuan hak separatis kreditur pemegang hak jaminan, proses putusan pailit tidak panjang dan proses putusan pailit terbuka untuk umum, kedua, prinsip dan asas hukum yang diterapkan dalam putusan hakim di Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi (keadilan hukum) adalah keseimbangan, keadilan, restrukturisasi utang bagi debitur prospektif, paritas creditorium, pari passu prorate, dan structural creditors; ketiga, prinsip dan asas hukum yang diterapkan dalam putusan Hakim Agung di Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi (kemanfaatan hukum) adalah kielangsungan usaha, integrasi, mendorong investasi dan bisnis, memberikan manfaat dan perlndungan, pengurus perusahaan pailit harus bertanggung jawab secara pribadi, perbuatan merugikan harta pailit sebagai tindak pidana, debt collection, debt pooling, debt forgiveness, universal dan territorial.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Penalaran , Kepailitan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 03:02
Last Modified: 24 Jan 2022 08:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2526

Actions (login required)

View Item View Item