Analisis Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Dan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Oleh Pejabat Kepala Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943 K/Pdt/2016)

Anggrek, Inest Suryana (2020) Analisis Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Dan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Oleh Pejabat Kepala Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943 K/Pdt/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover pdf.pdf

Download (36kB)
[img] Text
Lembar pengesahan pdf.pdf

Download (196kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan pdf.pdf

Download (195kB)
[img] Text
Daftar Isi pdf.pdf

Download (187kB)
[img] Text
Abstrak_Inest Suryana Anggrek_205160124.pdf

Download (292kB)
[img] Text
BAB 1 pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[img] Text
BAB 5 pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[img] Text
Daftar Pustaka pdf.pdf

Download (305kB)

Abstract

Surat keterangan tanah tidak sengketa dibuat oleh Lurah/Kepala Desa berdasarkan surat permohonan yang dibuat oleh pihak selaku pemohon pendaftaran tanah, sebagai suatu kelengkapan dalam memperoleh sertipikat hak, namun seringkali dalam praktiknya ditemukan adanya tindakan-tindakan Camat dan Lurah/Kepala Desa sebagai pejabat TUN yang menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyebabkan pihak-pihak yang terkait dirugikan dan menyebabkan suatu sengketa pertanahan. Permasalahan yang dihadapi dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana keabsahan sertipikat yang diterbitkan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa palsu yang dibuat oleh pejabat kepala desa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943K/Pdt/2016 dan bagaimana sertipikat tanah yang dibuat berdasarkan alas hak yang dipalsukan dapat di terima oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan sertipikat yang diterbitkan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa palsu yang dibuat oleh pejabat kepala desa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943K/Pdt/2016 pada dasarnya secara administrasi telah terpenuhi terkait dengan aspek perolehan dan pengurusan sertipikat. Sertipikat tanah yang dibuat berdasarkan alas hak yang dipalsukan dapat diterima oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943K/Pdt/2016, di mana hal ini didasarkan pada peran dari Pejabat Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut. Di mana hakim memiliki pertimbangan bahwa pihak PT. Jasa Marga merupakan pembeli yang beritikad baik yang membeli objek sengketa. PT. Jasa Marga telah melakukan upaya-upaya yang mencerminkan sebagai pembeli yang beritikad baik dengan mengecek status objek tanah sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hendaknya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait dengan kepemilikan atas tanah harus memperhatikan Warkah atau berkas atas terbitnya sertipikat tanah hak yang dimaksud, sehingga, putusan yang akan diambil memenuhi rasa keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Surat Keterangan Riwayat Tanah, Kepala Desa
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 29 Apr 2021 06:39
Last Modified: 29 Apr 2021 08:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/25630

Actions (login required)

View Item View Item