Penerapan klausul Arbitrase ICC dan SIAC dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 153/PDT.G/2013/PN.JKT.PST dan putusan nomor 66/PDT.G/2015/PN.JKT.PST : studi kasus antara PT. Golden Spike Energy Indonesia melawan PT. Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi melawan China Nation Technical Import & Export Corporation / Ventines

Ventines, Ventines (2016) Penerapan klausul Arbitrase ICC dan SIAC dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 153/PDT.G/2013/PN.JKT.PST dan putusan nomor 66/PDT.G/2015/PN.JKT.PST : studi kasus antara PT. Golden Spike Energy Indonesia melawan PT. Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi melawan China Nation Technical Import & Export Corporation / Ventines. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kata Kunci : Arbitrase ICC dan SIAC, Peradilan Indonesia Isi : Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dituangkan dalam bentuk klausul arbitrase dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Arbitrase diatur dalam UU AAPS. Pasal 3 UU AAPS menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Namun demikian, dalam kenyataannya Pengadilan Negeri masih tetap saja memeriksa sengketa dan mengadili perkara meskipun dalam perjanjian para pihak telah mencantumkan klausul arbitrase Internasional yang dalam hal ini adalah arbitrase ICC dan SIAC. Sebagai contoh kasus dan sekaligus fokus dalam penelitian ini adalah perkara antara PT. Golden Spike Energy Indonesia dengan PT. Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi dengan China National Technical Import & Export Corporation (CNTIC). Dengan adanya kasus ini telah menimbulkan permasalahan bagaimana penerapan klausul arbitrase ICC dan SIAC dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 153/PDT.G/2013/PN.JKT.PST dan putusan Nomor 66/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Penulis menggunakan metode penelitian normatif didukung data wawancara dengan pihak terkait. Setelah dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut ternyata terdapat putusan yang saling bertolak belakang. Dalam putusan No. 66/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam mengadili perkara yang telah terikat dengan klausul Arbitrase SIAC. Akan tetapi, dalam putusan No. 153/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, hakim justru menyatakan berwenang dalam mengadili perkara. Terhadap putusan tersebut, penulis tidak sependapat dengan putusan hakim yang bersangkutan karena bertentangan dengan asas Pacta Sunt Servanda, Pasal 3, 10 huruf h, 11 UU AAPS dan doktrin yang berlaku. Dengan demikian, meskipun adanya pengalihan saham, tidak menyebabkan tidak berlakunya klausul arbitrase ICC. Oleh sebab itu, perkara ini seharusnya merupakan kewenangan dari arbitrase ICC bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga sebaiknya Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 03:59
Last Modified: 03 Jul 2018 03:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/2569

Actions (login required)

View Item View Item