Akibat Hukum Atas Akta Notaris Yang Di buat Oleh Notaris Pengganti Yang Melewati Masa Tanggal Cuti Notaris Yang Digantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Supianto, Supianto (2020) Akibat Hukum Atas Akta Notaris Yang Di buat Oleh Notaris Pengganti Yang Melewati Masa Tanggal Cuti Notaris Yang Digantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. Cover Supianto 217181006.pdf

Download (155kB)
[img] Text
2. Lembar Persetujuan Yg Sdh Di TTD Supianto 217181006.pdf

Download (258kB)
[img] Text
3. Lembar Pengesahan Yg Sdh Di TTD Supianto 217181006.pdf

Download (292kB)
[img] Text
5. Daftar Isi Supianto 217181006.pdf

Download (226kB)
[img] Text
7. Abstrak Indonesia Supianto 217181006.pdf

Download (147kB)

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik, dalam membuat akta diperlukan ketelitian, kehati-hatian, konsentrasi yang tinggi, fisik yang sehat dan jiwa yang sehat jika tidak teliti, konsentrasi, jiwa yang sehat akan memengaruhi pekerjaan, terutama Notaris adalah Pejabat Umum yang diangkat oleh pemerintah dan bertugas untuk melayani masyarakat, sehingga Notaris berhak mengambil cuti jika ada hal yang diperlukan atau fisik kurang sehat. Notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti serta memberikan protokol kepada Notaris Pengganti, Notaris Pengganti ialah seorang yang sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. pelaksanaan tugas jabatan Notaris oleh Notaris Pengganti diberi batas waktu atau dibatasi waktu yang ditentukan dalam surat keputusan pengangkatannya. Jika waktunya sudah selesai maka Notaris Pengganti wajib menyerahkan kembali jabatan dan protokolnya kepada Notaris yang digantikannya tetapi notaris yang bersangkutan cuti telah berakhir dan tidak menjalankan tugas jabatannya kemudian dilanjutkan oleh Notaris Pengganti. Bagaimana akibat hukum terhadap akta yang di buat oleh Notaris Pengganti yang telah melewati masa tugasnya dan bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang melewati jangka waktu cuti yang diajukan kepada pejabat yang berwenang, Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ialah bahwa akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris pengganti yang melewati masa tugasnya adalah akta batal demi hukum dan akta menjadi kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Notaris Pengganti harus bertanggung jawab akta yang dibuat baik secara perdata, pidana, peraturan jabatan notaris serta kode etik, dan Pertanggungjawaban Notaris yang melewati cuti diajukan kepada pejabat berwenang ialah bertanggungjawab secara peraturan jabatan notaris yaitu melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 17 ayat (1) huruf b dan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H.,S.S.,M.H.,
Uncontrolled Keywords: Notaris, Notaris Pengganti, Tanggung Jawab Notaris
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Apr 2021 02:50
Last Modified: 30 Apr 2021 02:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/26165

Actions (login required)

View Item View Item