Pelaksanaan Prinsip Kerahasiaan Bank Dalam Melindungi Data Nasabah Bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen (Contoh Kasus Terbongkarnya Bisnis Jual Beli Data Nasabah Bank Via Situs Web Pada Tahun 2018)

Bahar, Hardin (2020) Pelaksanaan Prinsip Kerahasiaan Bank Dalam Melindungi Data Nasabah Bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen (Contoh Kasus Terbongkarnya Bisnis Jual Beli Data Nasabah Bank Via Situs Web Pada Tahun 2018). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover.pdf

Download (93kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (366kB)
[img] Text
persetujuan.pdf

Download (301kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (153kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (164kB)
[img] Text
DAFTAR Pustaka.pdf

Download (12kB)

Abstract

Lembaga perbankan baik bank maupun non bank dibawah pengawasan OJK adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat demi kelangsungan usahanya. Prinsip kerahasiaan bank tersebut diterapkan dengan cara melindungi kerahasiaan data pribadi nasabah, bila bank tidak mampu menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya, akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di bank. Dengan demikian penulis meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah pada bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun bentuk tanggung jawab bank dan otoritas jasa keuangan jika terjadinya pelanggaran kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah? Dengan menggunakan metode penelitian secara normatif dengan didukung hasil wawancara. Berdasarkan analisa penulis pelaku usaha jasa keuangan (bank) tidak dapat memberikan segala keterangan mengenai data nasabah penyimpan, termasuk di dalamnya adalah nomor telepon nasabah. Bila hal itu dilanggar, nasabah berhak melakukan pengaduan sehingga bank dapat terkena sanksi administratif, yang terberat berupa sanksi pencabutan izin usaha bank, dapat juga digugat secara perdata dengan dasar Pasal 1365 KUHPER tentang perbuatan melawan hukumyang mewajibkan mengganti kerugian tersebut baik secara Materil maupun Imateril dan juga dimungkinkan untuk dituntut dengan dalil Pasal 322 KUHP tentang kejahatan rahasia jabatan, yang dapat di tuntut selama-lamanya Sembilan bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9000,-. Seharusnya pihak bank maupun non bank dapat bekerja secara professional dalam melindungi data pribadi nasabah. pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dapat memberikan pengawasan yang melekat, peringatan dan bertindak secara tegas terhadap bank maupun non bank yang melanggar kerahasiaan bank.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Sugandi Ishak S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Perbankan, Kerahasiaan, Data Pribadi Nasabah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Apr 2021 02:39
Last Modified: 30 Apr 2021 02:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/26171

Actions (login required)

View Item View Item