Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Perusahaan Outsourcing Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Dipekerjakan Pada Bagian Inti Perusahaan. (Studi Kasus: Putusan Kasasi Nomor 712/K/Pdt.Sus-PHI/2018).

Loman, Endry (2020) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Perusahaan Outsourcing Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Dipekerjakan Pada Bagian Inti Perusahaan. (Studi Kasus: Putusan Kasasi Nomor 712/K/Pdt.Sus-PHI/2018). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (98kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan yang sudah ditandatangani.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan yang ditandatangani.pdf

Download (50kB)
[img] Text
Kata Pengantar.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (70kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (67kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (238kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (189kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (268kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (114kB)

Abstract

Tulisan ini didasarkan pada penelitian terhadap putusan kasasi nomor 712/K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri di tingkat sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana membedakan antara pekerjaan inti perusahaan dan pekerjaan penunjang. Hal ini dilakukan demi mencapai kepastian hukum, khususnya praktik outsourcing agar pihak pekerja dengan pihak perusahaan sama-sama tidak dirugikan. Selain itu, juga untuk mengetahui sejauh mana penerapan perjanjian kerja diperuntukkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Di dalam realita kehidupan, hubungan antara pekerja/buruh terhadap pengusaha tidak sejalan dengan perkataan Undang-Undang. Kita tidak bisa pungkiri bahwa praktik outsourcing tidak mungkin dihapus. Ditengah ketatnya persaingan usaha dan kemajuan dunia bisnis, tidak ada perusahaan yang mampu bertahan tanpa melakukan outsourcing. Pada praktiknya, outsourcing dipandang sebagai perbudakan modern, namun disisi lain outsourcing tidak bisa dihapuskan. Muncul pertanyaan, apakah hukum positif kita, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dan peraturan menteri terkait sudah cukup untuk melindungi pekerja/buruh namun juga membawa keuntungan bagi pengusaha? Oleh karena itu yang terpenting adalah bagaimana melakukan penegakan hukumnya terkait pelanggaran outsourcing dan pengawasan terhadap praktik outsourcing agar aturan tersebut menjawab perkembangan zaman tanpa merugikan pihak manapun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pekerja, majikan, outsourcing, perjanjian kerja, pekerjaan inti
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Apr 2021 03:03
Last Modified: 30 Apr 2021 03:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/26176

Actions (login required)

View Item View Item