Analisis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan Arisan Online Melalui Aplikasi Facebook Messenger di Pengadilan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK dilihat dari Undang- Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

Puspita, Lidya (2019) Analisis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan Arisan Online Melalui Aplikasi Facebook Messenger di Pengadilan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK dilihat dari Undang- Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (21kB)
[img] Text
PERSETUJUAN.pdf

Download (112kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (163kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (9kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13kB)

Abstract

Perjanjian lisan sering dijumpai dalam perjanjian yang sederhana, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Terlebih lagi, ketika diperkarakan di pengadilan, pihak yang diduga melakukan wanprestasi melakukan pembelaan dengan cara tidak mengakui/menyangkal telah membuat perjanjian lisan tersebut, tak terkecuali perjanjian lisan arisan secara online. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana kekuatan pembuktian perjanjian lisan arisan online melalui media aplikasi facebook messenger di pengadilan berdasakan putusan pengadilan negeri Palangkaraya nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK dilihat dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik nomor 11 tahun 2008 dan bagaimana tanggung jawab facebook dalam hal perjanjian lisan arisan online yang menggunakan media aplikasi facebook messenger apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil cetak screenshot dari chatting di facebook messenger merupakan alat bukti yang sah sebagai alat bukti surat. Perjanjian lisan arisan online dalam kasus ini bersifat perjanjian lisan dengan saling percaya antara satu dengan yang lain dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Perjanjian ini akan mempunyai kekuatan hukum apabila para pihak arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Hubungan hukum dalam perjanjian arisan secara online dilakukan para pihak tentunya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini ialah syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan dalam perjanjian tersebut telah diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Pengaturan tersebut, para pihak wajib untuk mengikuti atau mematuhi perjanjian yang berlaku tersebut. Apabila ada salah satu pihak yang mengingkari perjanjian tersebut maka terjadi wanprestasi diantara para pihak, dan para pihak yang merasakan dirugikan tentunya dapat menempuh upaya atau jalur litigasi atau non litigasi. Dalam hal ini, facebook hanya sebagai perantara dan facebook tidak bertanggung jawab atas perselisihan atau wanprestasi yang terjadi diantara para pihak arisan online. Berdasarkan hal kemajuan teknologi dan perkembangan teknik informasi yang semakin cepat, maka seyogyanya Pemerintah harus dengan segera mengakui bahwa bukti elektronik harus diakui dan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Lisan Arisan Online, Pembuktian
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Apr 2021 05:00
Last Modified: 30 Apr 2021 05:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/26196

Actions (login required)

View Item View Item