Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Disharmoni (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 21/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2018)

Gabriella, Luxena (2019) Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Disharmoni (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 21/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2018). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (60kB)
[img] Text
PERSETUJUAN.pdf

Download (116kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (133kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (8kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (27kB)

Abstract

Alasan pemutusan hubungan kerja yang semakin banyak tersebut semakin merugikan pekerja karena tidak mempertimbangkan kerugian-kerugian yang dialami pekerja. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmoni sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Dalam melakukan sebuah pemutusan hubungan kerja harus disertai dengan alasan yang telah diuraikan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja tertuang dalam Pasal 150 sampai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, pengusaha harus disertai dengan alasan, karena disharmoni bukan merupakan sebuah alasan pemutusan hubungan kerja. Terdapat ketidakpastian mengenai jumlah uang pembayaran PHK/termination pay. Tidak ada pengaturan secara khusus mengenai jumlah uang pembayaran PHK/termination pay yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya karena alasan disharmoni. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan tanpa alasan dapat menimbulkan penafsiran yang keliru dalam menentukan jumlah uang pembayaran PHK/termination pay dan hal ini mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi Taarifudin dan 3 (tiga) orang pekerja. PT Sari Gemilang Lestari tidak melaksanakan perjanjian kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 karena perusahaan melampaui batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun dan tidak membuat perjanjian kerja dengan Taarifudin dan 3 (tiga) orang pekerja secara tertulis. Saran penulis adalah pemerintah harus lebih mengawasi perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran pemutusan hubungan kerja secara sepihak serta tanpa alasan dan penulis berharap agar pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja karena alasan disharmoni kedepannya dapat diatur di dalam perundang-undangan, seperti diatur dalam peraturan pemerintah dan pengaturan mengenai alasan-alasan PHK serta ketentuan jumlah uang pembayaran PHK/termination pay dapat dibuat lebih jelas sehingga mencegah terjadinya ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang berakibat merugikan para pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemutusan hubungan kerja, alasan, disharmoni
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Apr 2021 05:58
Last Modified: 30 Apr 2021 05:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/26236

Actions (login required)

View Item View Item