Keabsahan Kewenangan Kurator Dalam Membuat Perjanjian Perdamaian Dengan Debitor Pailit (Contoh Kasus: Putusan No.486 Pk/Pdt/2018).

Vanessa, Serlin (2019) Keabsahan Kewenangan Kurator Dalam Membuat Perjanjian Perdamaian Dengan Debitor Pailit (Contoh Kasus: Putusan No.486 Pk/Pdt/2018). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover.pdf

Download (38kB)
[img] Text
Persetujuan.pdf

Download (86kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (103kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (10kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (10kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (11kB)

Abstract

Mulanya Pt Bank Mandiri Persero Telah Mengajukan Pkpu Terhadap Pt. Dewata Royal International (Selanjutnya Pt Dri) Kemudian Pengadilan Niaga Surabaya Memutuskan Bahwa Pt. Dri Dalam Pkpu Semetara Dan Mengangkat Swandy Halim Sebagai Pengurus Pkpu Dari Pt Dri. Namun, Karena Tidak Tercapainya Perdamaian Dalam Pkpu Maka Pt. Dri Dinyatakan Pailit Serta Mengangkat Swandy Halim Selaku Kurator. Seiring Dengan Berjalannya Proses Pkpu Dan Kepailitan, Rustandi Jusuf (Direktur Utama Pt Dri) Telah Mengajukan Upaya-Upaya Hukum Terhadap Swandy Halim. Bahwa Untuk Menyelesaikan Semua Dan Setiap Sengketa Antara Swandy Halim Dengan Rustandi Jusuf, Maka Rustandi Jusuf Atas Keinginan Sendiri Dan Tanpa Paksaan Telah Membuat Dan Menandatangani Perjanjian Perdamaian Pada Tanggal 27 Desember 2010 Dengan Swandy Halim. Rencana Perdamaian Bisa Dilakukan Sesudah Perusahaan Dinyatakain Pailit. Hal Ini Diatur Dalam Pasal 144 Uuk Pkpu Mengenai Hak Debitor Pailit Untuk Mengajukan Perdamaia, Dalam Pasal 69 Uuk Pkpu, Tugas Dari Seorang Kurator Adalah Melakukan Pengurusan Dan/Atau Pemberesan Harta Pailit. Sehingga Bagaimana Keabsahan Kewenangan Kurator Dalam Membuat Perjanjian Perdamaian Dengan Debitor Pailit (Contoh Kasus: Putusan No.486 Pk/Pdt/2018). Metode Penelitian Yang Digunakan Oleh Penulis Adalah Penelitian Hukum Normatif Yang Fokus Kepada Penggunaan Dari Data Sekunder Yang Menggunakan Spesifikasi Deskriptif Analitis. Kemudian, Analisis Data Yang Digunakan Oleh Penulis Adalah Penelitian Yang Bersifat Kwalitatif. Dalam Penelitian Ini Diperoleh Kesimpulan Bahwa Kurator Dapat Membuat Perjanjian Perdamaian Dengan Debitor Pailit Selama Perjanjian Perdamaian Tersebut Diluar Dari Harta Pailit Sehingga Tidak Menimbulkan Kerugian Terhadap Harta Pailit Tersebut. Maka, Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dibuat Oleh Kurator Swandy Halim Kemudian Dianggap Sah Demi Hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. F. X. Suyud Marhono, S.H., M.H., Fciarb.
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Keabsahan Kewenangan Kurator, Perjanjian Perdamaian.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Apr 2021 06:04
Last Modified: 30 Apr 2021 06:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/26238

Actions (login required)

View Item View Item